JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah selesai difinasilasi oleh pemerintah.
Dengan selesainya pembahasan tersebut, rancangan beleid ini bakal segera dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bisa dibahas.
“Jadi kemarin rapat internal pemerintah, kementerian dan lembaga, itu sudah kita finalkan dan dalam waktu dekat kita akan kirim ke DPR,” kata Eddy Hiariej saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: PDI-P Enggan Terburu-buru Bahas RUU Perampasan Aset
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menambahkan, proses pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya berada di Parlemen.
Badan Musyawarah (Bamus) DPR nantinya bakal menyerahkan RUU itu ke Komisi III untuk dilakukan pembahasan bersama pemerintah.
“Jadi kita harapkan selesai lebaran, nanti semua masuk kerja sudah bisa diproses,” tutur Yasonna.
Wacana pembahasan RUU Perampasan Aset kembali muncul setelah Presiden Joko Widodo menyinggung proses penerbitan beleid itu yang tak kunjung selesai, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: PDI-P Tak Mau RUU Perampasan Aset Diselewengkan Penguasa, Singgung Kasus Antasari dan Anas
Padahal, kata Jokowi, aturan itu sangat penting dalam kaitannya dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Depok, Jawa Barat pada Kamis.
Jokowi menyebut sudah menyampaikan kepada DPR dan kementerian terkait agar segera merampungkan prosesnya.
Setelah itu, dia akan menerbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan RUU menjadi UU.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Sekjen PDI-P: Korupsi Tak Selesai dengan Buat Undang-Undang
"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong sudah lama kok. Masa enggak rampung-rampung," ungkap Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.