JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditugasi Presiden Joko Widodo untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bersama DPR RI.
Selain Mahfud, pejabat pemerintah yang ditugasi antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat penugasan itu dikeluarkan Jokowi bebarengan dengan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset.
Baca juga: Mahfud Sebut Surpres RUU Perampasan Aset Telah Dikirim ke DPR
“Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
“Kemudian ada surat tugas, siapa (pejabat) pemerintah yang ditugaskan untuk membahas ini bersama DPR,” kata Mahfud.
Mahfud berharap RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR.
“Agar kita bisa segera membuat (jera) para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor,” kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud Sebut Mudah-mudahan Surpres RUU Perampasan Aset Dikirim Pekan Depan
“Koruptor itu kan hanya takut miskin, bukan takut dihukum,” ujar dia.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan menyatakan bahwa naskah RUU Perampasan Aset sudah final.
“Sudah final. Naskahnya sudah final, segera setelah lebaran akan ditandatangani oleh Presiden (Joko Widodo). Sudah disisir yang typo,” kata Mahfud di Command Center Korlantas Polri di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (18/4/2023).
Setelah naskah ditandatangani, Jokowi akan menerbitkan surat presiden (surpres).
Surpres itu nantinya akan dikirimkan ke DPR RI agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.