JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri masih melengkapi kekurangan di dalam berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
"Penyidik masih proses untuk melengkapi pemenuhan (berkas perkara) dari P19,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).
Kendati demikian, Whisnu tidak menjelaskan secara terperinci kekurangan yang perlu dilengkapi oleh penyidik.
Dia juga belum mengungkap sudah sejauh mana proses pelengkap berkas dilakukan, dan target penyerahan kembali ke kejaksaan.
Baca juga: Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan
Whisnu hanya menegaskan bahwa pelengkap berkas yang dilakukan sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas perkaranya masih pemenuhan sesuai P19 dari JPU,” jelas Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan TPPU.
Kuasa Hukum Panji, Alvin Lim menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus TPPU terhadap kliennya.
“Pertama adalah penetapan tersangka itu harus dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kedua adalah untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka haruslah dia memenuhi unsur pidana secara materilnya,” ujar Alvin Lim di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini
Sementara itu, Alvin mengeklaim bahwa belum ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Hal itu diklaim Alvin telah dituangkan pihak kejaksaan dalam surat P19 yang dikirimkan ke penyidik kepolisian.
“Kejaksaan menulis bahwa satu, belum ada bukti permulaan yang cukup. Tidak ada itu dua alat bukti, keterangan saksi itu enggak ada yang menyatakan terjadinya pidana,” kata Alvin.
Selain itu, kata Alvin, peristiwa yang menyeret Panji dan diselidiki oleh kepolisian juga belum menggambarkan terjadinya TPPU.
Atas dasar itu, kuasa hukum merasa bahwa penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah, karena belum terpenuhinya unsur pidana.
“Jaksa juga menyatakan bahwa pembuatan yang tergambarkan belum menceritakan, belum mendeskripsikan adanya tindakan pidana di sini,” ungkap Alvin.