Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Kompas.com - 03/05/2024, 14:57 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri membantah penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), tidak sah karena belum memiliki bukti yang cukup.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksua) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Panji telah sesuai prosedur dan berkekuatan hukum.

Dengan begitu, Whisnu meyakini bahwa penetapan tersangka Panji Gumilang untuk kasus TPPU sudah sah.

“Kalau dari pihak kepolisian, penetapan tersangka sah dan berkekuatan hukum,” ujar Whisnu saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Menurut Whisnu, setiap tersangka kasus tindak pidana memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Pihaknya pun memastikan bakal menunjukkan bukti kepada majelis hakim, jika penetapan tersangka Panji Gumilang sudah memenuhi persyaratan.

“Nanti dalam sidang pra peradilan masing-masing pihak akan mengajukan pembuktiannya. Tunggu saja putusannya, karena persidangan masih berlangsung,” kata Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan TPPU.

Kuasa Hukum Panji, Alvin Lim menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus TPPU terhadap kliennya.

“Pertama adalah penetapan tersangka itu harus dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kedua adalah untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka haruslah dia memenuhi unsur pidana secara materilnya,” ujar Alvin Lim di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Sementara itu, Alvin mengeklaim bahwa belum ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Hal itu diklaim Alvin telah dituangkan pihak kejaksaan dalam surat P19 yang dikirimkan ke penyidik kepolisian.

“Kejaksaan menulis bahwa satu, belum ada bukti permulaan yang cukup. Tidak ada itu dua alat bukti, keterangan saksi itu enggak ada yang menyatakan terjadinya pidana,” kata Alvin.

Selain itu, kata Alvin, peristiwa yang menyeret Panji dan diselidiki oleh kepolisian juga belum menggambarkan terjadinya TPPU.

Atas dasar itu, kuasa hukum merasa bahwa penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah, karena belum terpenuhinya unsur pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com