JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) terkait viralnya sosok yang diduga istri Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dewas nantinya akan mengkaji apakah dalam viralnya video diduga istri Endar itu terdapat dugaan pelanggaran etik.
Sebagai informasi, video pendek berisi gambar istri Endar yang disebut memamerkan gaya hidup hedon viral di media sosial.
Baca juga: Temukan 15 Senjata Api di Rumah Pengusaha Dito Mahendra, KPK Koordinasi dengan Polri
“(Akan) berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK ya, untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/3/2023).
Ali mengatakan, terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik itu akan menjadi kewenangan Dewas KPK.
Lembaga tersebut akan bertindak sebagaimana ketentuan Undang-Undang KPK Tahun 2019.
“Saya kira teman-teman sudah tahu dan pahami apa yang menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana Undang-Undang KPK,” ujarnya.
Selain berkoordinasi dengan Dewas, Endar juga akan dipanggil Inspektorat KPK untuk dimintai klarifikasi seputar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya.
Ali belum menyebut kapan Endar akan dipanggil Inspektorat. Ia hanya menyebut klarifikasi akan segera dilakukan.
Baca juga: Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api
“Tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan,” tuturnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial sosok diduga istri Endar yang disebut memamerkan gaya hidup mewah.
Dalam video berdurasi pendek itu ditampilkan sejumlah foto seperti, pelesiran di luar negeri, sewa helikopter, dan satu circle dengan artis Nikita Mirzani.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Teman Rafael Alun, Dewas Diminta Terus Pantau
Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan pihaknya memegang prinsip kesetaraan terkait pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.
Hal itu ia sampaikan saat dimintai tanggapan terkait kemungkinan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro diklarifikasi sebagaimana Rafael Alun Trisambodo.
“Prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik itu baik itu proses verifikasi administratif maupun substantif tentu juga kami dapat lakukan,” kata Ipi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: MAKI Desak Alexander Marwata Harus Absen dari Rapat KPK Terkait Rafael Alun
Adapun jumlah kekayaan Endar yang tercatat dalam LHKPN periodik 2022 sebesar Rp 5.633.150.000. Kekayaan itu dilaporkan tertanggal 7 Februari 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.