JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak cukup hanya menyatakan dirinya kenal baik dengan Rafael Alun Trisambodo.
Sejumlah pihak menyebut terdapat potensi konflik kepentingan Alex dengan penanganan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Keduanya berteman belajar di Sekolah Akuntansi Tinggi Negara (STAN) 1986.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, Alex harus absen dan tidak mengikuti rapat apapun di KPK terkait perkara Rafael Alun.
“Jadi selain menyatakan declare, dia kenal dan punya kekerabatan, artinya kenal akrab karena sekolah satu angkatan, kenal baik, tidak cukup hanya menyatakan itu saja,” kata Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Diduga Ada Konflik Kepentingan, Pimpinan KPK Alexander Marwata Ternyata Teman Rafael Alun
“Justru Pak Alex Marwata harus mengabsenkan diri, jadi tidak ikut rapat-rapat terkait dengan Rafael,” tambah Boyamin.
Menurut Boyamin, jika Alex terlibat dalam rapat-rapat Rafael, KPK akan tampak tersandera dan membuka celah konflik kepentingan.
Boyamin tidak percaya bahwa Alex tidak akan terpengaruh oleh hubungan pertemanannya dengan Rafael Alun. Menurut dia, hubungan itu berdampak pada psikologis Ales.
“Apapun pasti terpengaruh, secara psikologis pasti terpengaruh. Itu omong kosong kalau tidak terpengaruh karena kenal akrab,” ujar Boyamin.
Dia memandang, cara paling adil adalah Alex tidak terlibat sama sekali dengan proses hukum terkait Rafael, baik rapat, gelar perkara, dan lainnya.
Bonyamin berpendapat, cara ini merupakan yang paling baik untuk Alex, KPK, dan Rafael Alun.
“Tidak berbelit-belit cukup Pak Alex tidak ikut rapat apapun, gelar perkara atau apapun lah yang sifatnya menyangkut perkara itu Pak Alex harus tidak ikut,” tutur Boyamin.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Alex mendeklarasikan secara terbuka kepada pimpinan lain dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai potensi benturan kepentingan dalam penanganan perkara Rafael.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan informasi dari sejumlah pihak, keduanya masih satu angkatan di STAN.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Disebut sebagai Anggota Geng Lama di Ditjen Pajak yang Masih Beraksi
Latar belakang Alex dan Rafael berpeluang mempengaruhi pernyataan maupun keputusan yang disampaikan Alex sebagai pimpinan KPK.
Kondisi tersebut, kata Kurnia, membuat Alex harus menyatakan secara terbuka mengenai potensi benturan kepentingannya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 tahun 2019.
“Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas,” ujar Kurnia.
Adapun Alex mengaku telah declare dalam rapat di KPK bahwa dirinya mengenal baik Rafael.
Ia membantah terdapat konflik kepentingan dan tidak memiliki hubungan bisnis dengan Rafael.
Selain itu, Alex juga memastikan pimpinan tidak akan mencampuri tugas-tugas tim penyelidik dan penyidik KPK.
“Penyelidik atau penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi,” kata Alex dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.