JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) terkait viralnya sosok yang diduga istri Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dewas nantinya akan mengkaji apakah dalam viralnya video diduga istri Endar itu terdapat dugaan pelanggaran etik.
Sebagai informasi, video pendek berisi gambar istri Endar yang disebut memamerkan gaya hidup hedon viral di media sosial.
“(Akan) berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK ya, untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/3/2023).
Ali mengatakan, terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik itu akan menjadi kewenangan Dewas KPK.
Lembaga tersebut akan bertindak sebagaimana ketentuan Undang-Undang KPK Tahun 2019.
“Saya kira teman-teman sudah tahu dan pahami apa yang menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana Undang-Undang KPK,” ujarnya.
Selain berkoordinasi dengan Dewas, Endar juga akan dipanggil Inspektorat KPK untuk dimintai klarifikasi seputar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya.
Ali belum menyebut kapan Endar akan dipanggil Inspektorat. Ia hanya menyebut klarifikasi akan segera dilakukan.
“Tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan,” tuturnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial sosok diduga istri Endar yang disebut memamerkan gaya hidup mewah.
Dalam video berdurasi pendek itu ditampilkan sejumlah foto seperti, pelesiran di luar negeri, sewa helikopter, dan satu circle dengan artis Nikita Mirzani.
Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan pihaknya memegang prinsip kesetaraan terkait pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.
Hal itu ia sampaikan saat dimintai tanggapan terkait kemungkinan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro diklarifikasi sebagaimana Rafael Alun Trisambodo.
“Prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik itu baik itu proses verifikasi administratif maupun substantif tentu juga kami dapat lakukan,” kata Ipi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/3/2023).
Adapun jumlah kekayaan Endar yang tercatat dalam LHKPN periodik 2022 sebesar Rp 5.633.150.000. Kekayaan itu dilaporkan tertanggal 7 Februari 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/17/20393331/kpk-koordinasi-dengan-dewas-terkait-viral-video-diduga-istri-direktur