Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Anggap Penghentian Kasus Lili Pintauli Bakal jadi Preseden Buruk

Kompas.com - 13/03/2023, 19:36 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak melanjutkan proses penyidikan terhadap eks Komisionernya, Lili Pintauli Siregar lantaran telah mengundurkan diri akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Tanah Air.

MAKI berpandangan, pengunduran diri mantan Wakil Ketua KPK itu merupakan bentuk pertanggungjawaban Lili Pintauli secara administrasi. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

"Apakah hanya karena persoalan pengunduran diri terus dianggap perkara selesai? Di-close atau bagaimana? Menurut kami kalau hanya persoalan LPS (Lili Pintauli Siregar) tidak dilakukan penyelidikan lebih lanjut atau tidaknya dilakukannya pemeriksaan karena mengundurkan diri Ini kan menjadi preseden buruk," kata kuasa hukum MAKI Rudy Marjono saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Baca juga: MAKI Klaim Punya Bukti Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Bakal Dibuka di Persidangan

"Artinya orang yang mengundurkan diri kemudian selesai begitu saja? Tanpa adanya proses hukum," ucapnya mempertanyakan.

MAKI pun menduga KPK telah menghentikan proses penyidikan terhadap mantan Komisionernya, Lili Pintauli secara tidak sah. Padahal, MAKI telah menyampaikan pengaduan agar KPK mengusut dugaan gratifikasi yang diterima Lili Pintauli.

"Kami melihat dari pengaduan kami yang sudah lama, dari tahun 2022 itu hingga saat ini tidak ada perkembangan, stuck, tidak ada progres, tidak ada laporan atau apa dari pihak KPK tidak ada," kata Rudy.

"Kami melihat ada penghentian penyidikan secara enggak sah, kalau emang dilakukan penyidikan pasti kita akan memantau, tapi sampai sekarang enggak ada," ucapnya.

Baca juga: MAKI Sebut KPK Tak Sungguh-sungguh Hadapi Gugatan Praperadilan Terkait Lili Pintauli Siregar

MAKI pun mengeklaim bahwa mereka memiliki bukti adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar.

Hal itu bakal dibongkar dalam sidang praperadilan yang diajukan MAKI terhadap pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Sealtan pada 27 Maret mendatang.

"Kami sebenarnya cukup bukti, ada banyak, tapi kami nggak bisa sampaikan di sini, (akan) kami sampaikan di persidangan nanti," kata kuasa hukum MAKI itu.

Rudy menjelaskan, gugatan praperadilan terhadap KPK dan Dewas terkait Lili Pintauli tidak serta merta dilakukan oleh MAKI. Menurut dia, pihaknya telah lebih dulu menyampaikan pengaduan terhadap KPK dan Dewas untuk mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli.

Baca juga: Ditunda 2 Pekan, Sidang Praperadilan MAKI terkait Lili Pintauli Digelar 27 Maret

MAKI tidak ingin, KPK dan Dewas melepaskan dugaan pidana yang dilakukan Lili Pintauli hanya karena telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Kami melakukan gugatan ini sebenarnya diawali dengan pengaduan bahwa agar LPS (Lili Pintauli Siregar) ini dilakukan penyelidikan, penyidikan lebih lanjut," kata Rudy.

Adapun PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan MAKI pada Senin 27 Maret 2023.

Sedianya, sidang gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK dan Dewas dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu digelar hari ini, namun pihak termohon yakni KPK dan Dewas tidak hadir dan meminta sidang ditunda selama dua pekan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com