JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menolak membeberkan isi sidang etik yang dia hadiri di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (13/3/2023).
Dalam sidang hari ini, Hasyim menjadi teradu dalam dua perkara, yaitu dituduh melakukan perbuatan asusila dan melanggar etika terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang sering dijuluki "Wanita Emas".
Baca juga: DKPP Periksa Ketua KPU soal Hasnaeni Wanita Emas secara Tertutup
Kepada wartawan, Hasyim mengaku tak bisa mengungkap dinamika persidangan karena sidang digelar tertutup.
"Apa pun pembicaraan atau penyampaian pokok pengaduan atau jawaban maupun pokok jawaban teradu itu sifatnya tertutup, tidak boleh dipublikasikan," kata Hasyim.
"Majelis DKPP menyatakan, kalau ada pihak dalam persidangan yang menyampaikan apa yang terjadi di dalam, itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan DKPP akan melakukan tuntutan hukum kalau pembicaraan dalam persidangan tertutup itu disampaikan kepada publik," jelasnya.
Ia hanya menerangkan bahwa dirinya telah menjawab segala pokok aduan dari pengadu dalam dua perkara tersebut.
"Saya jawab sesuai dengan fakta sebagaimana yang saya ketahui," ujarnya.
Baca juga: Lagi, Ketua KPU Dilaporkan Wanita Emas atas Tuduhan Pelecehan Seksual ke DKPP
Hasyim menegaskan, dirinya menghormati DKPP dengan menghadiri sidang ketika dibutuhkan dalam sidang lanjutan terkait perkara ini.
Dia pun tak bisa mengungkap jawabannya dalam sidang tadi, termasuk membantah tindakan asusila tersebut seperti yang dia katakan saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Januari.
"Ya karena itu jawaban dalam persidangan, saya tidak akan menyampaikan kepada teman-teman jurnalis di sini. Saya menghormati persidangan yang statusnya sebagai persidangan tertutup," sebut Hasyim.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli menyebut bahwa Hasyim diperiksa dalam dua perkara berbeda, yakni perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
"Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu," kata Yudia dalam keterangannya, Senin pagi.
Baca juga: Ketua KPU Akhirnya Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Wanita Emas
Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman dan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni sendiri yang juga tersangka kasus suap PT Waskita Beton Precast.
"Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu," tambahnya.
Ia mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"Sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila," ujar Yudia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.