Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/03/2023, 19:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menolak membeberkan isi sidang etik yang dia hadiri di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (13/3/2023).

Dalam sidang hari ini, Hasyim menjadi teradu dalam dua perkara, yaitu dituduh melakukan perbuatan asusila dan melanggar etika terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang sering dijuluki "Wanita Emas".

Baca juga: DKPP Periksa Ketua KPU soal Hasnaeni Wanita Emas secara Tertutup

Kepada wartawan, Hasyim mengaku tak bisa mengungkap dinamika persidangan karena sidang digelar tertutup.

"Apa pun pembicaraan atau penyampaian pokok pengaduan atau jawaban maupun pokok jawaban teradu itu sifatnya tertutup, tidak boleh dipublikasikan," kata Hasyim.

"Majelis DKPP menyatakan, kalau ada pihak dalam persidangan yang menyampaikan apa yang terjadi di dalam, itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan DKPP akan melakukan tuntutan hukum kalau pembicaraan dalam persidangan tertutup itu disampaikan kepada publik," jelasnya.

Ia hanya menerangkan bahwa dirinya telah menjawab segala pokok aduan dari pengadu dalam dua perkara tersebut.

"Saya jawab sesuai dengan fakta sebagaimana yang saya ketahui," ujarnya.

Baca juga: Lagi, Ketua KPU Dilaporkan Wanita Emas atas Tuduhan Pelecehan Seksual ke DKPP

Hasyim menegaskan, dirinya menghormati DKPP dengan menghadiri sidang ketika dibutuhkan dalam sidang lanjutan terkait perkara ini.

Dia pun tak bisa mengungkap jawabannya dalam sidang tadi, termasuk membantah tindakan asusila tersebut seperti yang dia katakan saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Januari.

"Ya karena itu jawaban dalam persidangan, saya tidak akan menyampaikan kepada teman-teman jurnalis di sini. Saya menghormati persidangan yang statusnya sebagai persidangan tertutup," sebut Hasyim.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli menyebut bahwa Hasyim diperiksa dalam dua perkara berbeda, yakni perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.

"Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu," kata Yudia dalam keterangannya, Senin pagi.

Baca juga: Ketua KPU Akhirnya Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Wanita Emas

Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman dan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni sendiri yang juga tersangka kasus suap PT Waskita Beton Precast.

"Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu," tambahnya.

Ia mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"Sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila," ujar Yudia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kata Danpuspom soal Perwira TNI Temui Tahanan Korupsi di KPK

Kata Danpuspom soal Perwira TNI Temui Tahanan Korupsi di KPK

Nasional
Prajurit Kostrad yang Diduga Lecehkan Bawahan Serahkan Diri dan Ditahan

Prajurit Kostrad yang Diduga Lecehkan Bawahan Serahkan Diri dan Ditahan

Nasional
Anies-Imin Bentuk Tim Pemenangan, Ini Nama-nama Anggotanya

Anies-Imin Bentuk Tim Pemenangan, Ini Nama-nama Anggotanya

Nasional
KPK Panggil Artis Waode Kartika Jadi Saksi Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Panggil Artis Waode Kartika Jadi Saksi Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Imparsial: Inkonstitusional dan Tak Mendesak

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Imparsial: Inkonstitusional dan Tak Mendesak

Nasional
Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK Atas Perkara Johanis Tanak Lembek

Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK Atas Perkara Johanis Tanak Lembek

Nasional
Soal Wacana Duet Ganjar-Prabowo, Gerindra: Kita Belum Kepikiran Bagaimana Solusinya

Soal Wacana Duet Ganjar-Prabowo, Gerindra: Kita Belum Kepikiran Bagaimana Solusinya

Nasional
Cegah Polusi hingga Banjir, Dompet Dhuafa Tanam 1.000 Mangrove di Pandeglang

Cegah Polusi hingga Banjir, Dompet Dhuafa Tanam 1.000 Mangrove di Pandeglang

Nasional
Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke DPR, Desak Gunakan Hak Angket ke Jokowi soal Intelijen

Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke DPR, Desak Gunakan Hak Angket ke Jokowi soal Intelijen

Nasional
Terima Berkas Perkara Panji Gumilang, Kejagung Sebut Akan Kembali Diteliti

Terima Berkas Perkara Panji Gumilang, Kejagung Sebut Akan Kembali Diteliti

Nasional
Jokowi Tanam Beringin Kembar di Istana Presiden IKN, Punya Makna Keagungan

Jokowi Tanam Beringin Kembar di Istana Presiden IKN, Punya Makna Keagungan

Nasional
Kepentingan Koalisi Vs Gagasan Capres: Siapa Penentu Masa Depan Indonesia?

Kepentingan Koalisi Vs Gagasan Capres: Siapa Penentu Masa Depan Indonesia?

Nasional
KSAL Temui Komandan Marinir Amerika, Bahas Kerja Sama Peningkatan Kapabilitas Personel

KSAL Temui Komandan Marinir Amerika, Bahas Kerja Sama Peningkatan Kapabilitas Personel

Nasional
PDI-P Dorong Kaum Milenial Jadi Pelopor Inovasi Teknologi Pangan

PDI-P Dorong Kaum Milenial Jadi Pelopor Inovasi Teknologi Pangan

Nasional
Sebut Sosialisasi, PDI-P Bakal Ikut Putusan Bawaslu jika Gibran dkk Dianggap Langgar UU Pemilu

Sebut Sosialisasi, PDI-P Bakal Ikut Putusan Bawaslu jika Gibran dkk Dianggap Langgar UU Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com