JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak bersungguh-sungguh dalam menghadapi gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun MAKI mengajukan praperadilan terhadap pimpinan KPK dan Dewas KPK terkait dugaan gratifikasi oleh mantan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar. Sedianya, sidang gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK dan Dewas dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu digelar hari ini, namun pihak termohon yakni KPK dan Dewas tidak hadir dan meminta sidang ditunda selama dua pekan.
Baca juga: Ditunda 2 Pekan, Sidang Praperadilan MAKI terkait Lili Pintauli Digelar 27 Maret
"Pada prinsipnya kami menghormati tapi juga kecewa ya, jadi artinya panggilan (yang disampaikan PN Jakarta Selatan) sudah disampaikan kepada pihak KPK dan Dewas, namun mereka hanya menyampaikan surat permohonan tertulis untuk minta penundaan sampai tanggal 27 Maret," kata kuasa hukum MAKI Rudy Marjono, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
"Mereka belum siap dengan administrasi dan sebagainya, tapi bagi kami, itu saya anggap KPK enggak sungguh-sungguh ya," ucapnya melanjutkan.
Adapun terkait gugatan ini, pihak KPK dan Dewas selaku pihak termohon telah melayangkan surat permohonan penundaan sidang selama dua pekan ke PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting pun menunda sidang perdana yang diajukan MAKI terhadap KPK dan Dewas sampai 27 Maret 2023.
Baca juga: PN Jaksel Panggil Pimpinan KPK dan Dewas dengan Peringatan
Hakim memerintahkan juru sita memanggil termohon I dan termohon II dengan peringatan hadir dalam persidangan pada pukul 09.00 WIB. Hakim Samuel menegaskan, jika KPK dan Dewas tidak hadir pada persidangan selanjutnya, maka dianggap tidak menggunakan haknya sebagai pihak termohon.
"Kita akan panggil sekali lagi, panggil dengan peringatan apabila tidak hadir maka akan ditinggalkan dianggap tidak menggunakan haknya," kata hakim Samuel.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena Tim Biro Hukum sedang melaksanakan kegiatan yang sebelumnya telah diagendakan.
“Dalam waktu bersamaan tim biro hukum ada acara yang sudah diagendakan sebelumnya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).
Ali mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK. KPK menyatakan, pada persidangan berikutnya Tim Biro Hukum akan menghadiri persidangan melawan MAKI.
“Sidang berikutnya tim biro hukum akan hadir sesuai penetapan,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Siregar
Diketahui, gugatan yang diajukan MAKI ke PN Jakarta Selatan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Lili Pintauli Siregar saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan didaftarkan MAKI pada Rabu (22/2/2023).
Dalam petitumnya, MAKI meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. MAKI juga meminta hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo.
“Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas perkara a quo,” demikian bunyi petitum tersebut.
Baca juga: MAKI Gugat Pimpinan KPK dan Dewas KPK ke PN Jakarta Selatan Terkait Lili Pintauli
Sebagai penggugat, MAKI meminta hakim menyatakan secara hukum termohon, dalam hal ini KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.
Hakim diminta memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.
“Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono),” demikian subsider petitum yang diajukan MAKI.
Sebagai informasi, Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari PT Pertamina (Persero) pada Maret 2022.
Di tengah isu tersebut, Lili Pintauli mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Juni 2022. Pengunduran diri itu lakukan sesaat sebelum Dewas KPK melakukan sidang etik terhadap Lili Pintauli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.