JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang perdana perkara dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini, Kamis (2/5/2024).
Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya untuk meminta pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM dari pusat ke daerah.
"Sidang sesuai jadwal, kamis 2 Mei jam 09.30," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: ICW Minta Dewas Sanksi Nurul Ghufron Mengundurkan Diri jika Terbukti Melanggar Etik
Syamsuddin enggan menjelaskan lebih lanjut detail pelaksanaan sidang tersebut. Ia hanya mengatakan persoalan lain menyangkut penegakan etik itu akan dilihat terlebih dahulu Dalam sidang.
"Selebihnya gimana besok saja," ujar Syamsuddin.
Adapun sidang perkara etik di Dewas KPK digelar secara tertutup. Sidang bari terbuka dan bisa diikuti publik ketika pembacaan putusan.
Baca juga: Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas
Selama proses persidangan Dewas memanggil terlapor. Jika terlapor tidak hadir, Dewas tetap bisa melanjutkan sidang etik.
Perkara etik Ghufron menjadi sorotan karena mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho atas.dugaan penyalahgunaan wewenang.
Albertina dilaporkan lantaran meminta data hasil transaksi keuangan pegawai KPK ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinasi itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran etik jaksa yang diadukan menerima suap dan gratifikasi.
Baca juga: Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK, ICW: Dia Frustrasi Hadapi Sidang Etik
Selain itu, Ghufron juga menggugat perkara etik di Dewas itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Menurutnya, perkara etik menyangkut Kementan tidak bisa diproses karena peristiwa tersebut sudah kedaluwarsa.
"Nah itu yang kemudian saya PTUN-kan," kata Ghufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.