JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 36 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Barat.
Hal ini tercantum dalam perkara nomor 66-01-04-30/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan oleh kuasa hukum Partai Golkar, Irwan, dalam sidang sengketa Pileg di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Menurut dia, terjadi sejumlah pelanggaran Pemilu dalam pemilihan calon legislatif Dapil Sulawesi Barat yang berakibat pada tidak dapat dipastikannya kemurnian suara pemilih dalam setiap tahapan atau proses pemilu 2024 untuk pengisian anggota DPR daerah Sulbar.
"Maka sangat beralasan hukum untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 36 TPS," kata Irwan dalam sidang sengketa Pileg 2024, Kamis.
Baca juga: Kuasa Hukum Caleg Jawab Siap Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...
Ia menyampaikan, perolehan suara partai politik dan calon legislatif di dapil tersebut tidak sah dan harus dibatalkan karena pelanggaran pemilu tersebut.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan yakni adanya pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP elektronik yang tidak sesuai. Pemilih pun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Sebanyak 3 TPS (di Kabupaten Morowali) yang ditemukan data pemilih DPK namun semuanya bukan merupakan penduduk dari Provinsi Sulbar," tutur dia.
Irwan mengatakan,, telah merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk tiga jenis surat suara, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI di TPS 016 Kecamatan Matakali.
Namun pada waktu itu, pemungutan suara hanya dilakukan untuk presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati
Selain itu, Golkar juga menuding terdapat kecurangan di 4 TPS di Kabupaten Mamasa, di mana ditemukan data pemilih yang ikut memberikan hak suara namun tidak terdaftar dalam DPT DPTb dan DPK.
"Dan telah terjadi pelanggaran pemilu lainnya yaitu penggunaan formulir c pemberitahuan, yaitu undangan untuk orang lain atau orang yang telah meninggal dunia tetapi ternyata menggunakan hak pilihnya," sebut Irwan.
Di sisi lain, pihaknya menemukan pelanggaran berupa KPPS melakukan pencoblosan surat suara yang tidak digunakan oleh pemilih dan yang tidak hadir untuk memberikan hak suara di TPS.
Kemudian di TPS Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, terjadi pelanggaran lantaran pemilih yang seharusnya mendapatkan 5 surat suara hanya mendapatkan 3 surat suara.
Baca juga: Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres
Berikut ini daftar 36 TPS Dapil Sulbar yang diminta Golkar agar dikakukan pemungutan suara ulang:
Kabupaten Mamuju Tengah