Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Sebut Kasus Korupsi Lukas Bukan Pidana Umum, Tak Bisa Diserahkan ke Adat

Kompas.com - 11/10/2022, 18:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tidak bisa diserahkan kepada mekanisme hukum adat.

Menurut Boyamin, mekanisme tersebut berlaku dalam perkara pidana umum yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, korupsi merupakan kasus yang diatur secara khusus.

“Itu tidak terkait soal dia diangkat sebagai Kepala Suku Besar, terus sidang adat, itu kan perkara pidana umum KUHP,” kata Boyamin saat dihubungi awak media, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Firli: Kasus Bisa Selesai Kalau Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Sementara itu, terkait permintaan keluarga dan masyarakat adat yang meminta pemeriksaan Lukas dilakukan di tempat terbuka di Jayapura, Boyamin berpendapat lain.

Menurut dia, KPK memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait pemeriksaan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Demikian juga dalam hal ini adalah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di kantor mereka maupun di tempat yang mereka tentukan.

"Kemarin kan pernah (akan memeriksa Lukas) di Mako Brimob Polda Papua tapi enggak dateng ya sudah sekarang ketika KPK menentukan pemeriksaan di kantor KPK ya harus diikuti itu, prinsipnya itu saja,” ujarnya.

Baca juga: KPK Panggil Asisten Direktur Tempat Judi di Singapura Terkait Kasus Lukas Enembe

Meski demikian, kata Boyamin, keputusan bahwa Lukas Enembe diangkat menjadi Kepala Suku Besar berikut pernyataan menyerahkan persoalan itu ke hukum adat tidak dinilai sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan. 

Mereka baru dinilai melakukan obstruction of justice jika menghalangi penyidik secara fisik saat hendak menjemput paksa Lukas.

“Kecuali kalau nanti misalnya KPK melakukan jemput paksa dan menghalangi dengan fisik dan sebagainya baru itu menghalangi penyidikan,” tutur Boyamin.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin menyebut kliennya telah diangkat menjadi Kepala Suku Besar.

Masyarakat adat sepakat menyerahkan persoalan dugaan korupsi yang menjeratnya diserahkan ke hukum adat.

Menurut dia, keputusan untuk mengangkat Lukas sebagai Kepala Suku Besar diambil oleh dewan adat dari tujuh suku.

Ia juga menyebut masyarakat dan keluarga Lukas meminta KPK melakukan pemeriksaan di tanah lapang di Papua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com