JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada Senin 27 Maret 2023.
Diketahui, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan gratifikasi mantan Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.
Sedianya, sidang gugatan dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu digelar hari ini, namun pihak termohon yakni KPK dan Dewas tidak hadir dan meminta sidang ditunda selama dua pekan.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Siregar
"Perkara nomor 16 kita tunda sampai 27 Maret pukul 09.00 WIB. Juru sita akan memanggil termohon I dan termohon II dengan peringatan," kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Terkait gugatan ini, pihak KPK dan Dewas telah melayangkan surat permohonan penundaan sidang selama dua pekan ke PN Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan guna mempersiapkan berbagai administrasi menghadapi gugatan MAKI terhadap eks pimpinan Komisi Antirasuah tersebut.
Meskipun begitu, hakim Samuel Ginting menegaskan, jika KPK dan Dewas tidak hadir pada persidangan selanjutnya, maka dianggap tidak menggunakan haknya sebagai pihak termohon.
Baca juga: Praperadilan MAKI terkait Lili Pintauli Ditunda, KPK dan Dewas Tidak Hadir
"Kita akan penggil sekali lagi, panggil dengan peringatan apabila tidak hadir maka akan ditinggalkan dianggap tidak menggunakan haknya," kata hakim Samuel
Diketahui, gugatan yang diajukan MAKI ke PN Jakarta Selatan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Lili Pintauli Siregar saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan didaftarkan MAKI pada Rabu (22/2/2023).
Dalam petitumnya, MAKI meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. MAKI juga meminta hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo.
Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan yang Diajukan MAKI Terkait Lili Pintauli
“Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas perkara a quo,” demikian bunyi petitum tersebut.
Sebagai penggugat, MAKI meminta hakim menyatakan secara hukum termohon, dalam hal ini KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.
Hakim diminta memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.
Baca juga: MAKI Duga Pengunduran Diri Rafael Siasat untuk Hindari Pemeriksaan KPK
“Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono),” demikian subsider petitum yang diajukan MAKI.
Sebagai informasi, Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari PT Pertamina (Persero) pada Maret 2022.
Di tengah isu tersebut, Lili Pintauli mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Juni 2022. Pengunduran diri itu lakukan sesaat sebelum Dewas KPK melakukan sidang etik terhadap Lili Pintauli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.