"UU Ciptaker, masa dibatalkan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundangan, jangan begitu dong solusinya," kata Pacul.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, tidak ada urgensi untuk merevisi UU MK. Apalagi, UU tersebut sebelumnya telah direvisi sebanyak tiga kali.
"Tidak ada urgensi sama sekali," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Feri curiga, revisi UU MK yang keempat kalinya itu bertujuan untuk memengaruhi independensi MK jelang Pemilu 2024. Ini mengingat uji materi UU Pemilu tengah bergulir di MK.
Baca juga: Revisi UU MK, Ketua Komisi III: Supaya Kita Clear Buat UU, Tak Kena Judicial Review
Lewat revisi UU MK ini, boleh jadi DPR hendak menakuti hakim konstitusi supaya patuh terhadap kepentingan legislatif mengenai pengujian UU Pemilu.
"Dan juga berkaitan dengan sengketa pemilu yang mana putusan MK itu akan menentukan siapa yang akan jadi pemenang sengketa pemilu," ujar Feri.
Feri mengatakan, menjadi tugas MK untuk mengoreksi UU yang bertentangan dengan konstitusi, sekalipun UU tersebut produk DPR.
Oleh karenanya, revisi UU MK ini dinilai sebagai upaya terang-terangan untuk mengintervensi MK, sekaligus melawan konstitusi.
"Jika DPR melakukan ini, jelas ini upya terencana untuk mengendalikan MK di tengah upaya MK sedang memperbaiki diri," tutur Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.