Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Seumur Hidup 2 Prajurit TNI AD Terdakwa Mutilasi Warga Papua Disambut Baik

Kompas.com - 17/02/2023, 09:06 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil menyambut baik vonis penjara seumur hidup terhadap dua prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa perkara mutilasi terhadap empat warga di Mimika, Papua.

Keduanya yakni Pratu Amir Sese dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan yang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga menyambut positif atas putusan terhadap dua terdakwa lain, yakni Pratu Robertus Putra Clinsman yang dipidana 20 tahun penjara dan Praka Pargo Rumbouw yang dijatuhkan pidana 15 tahun penjara.

"Walaupun belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), putusan ini bisa menjadi angin segar bagi perjuangan keluarga korban dan masyarakat Papua pada umumnya," ujar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar mewakili koalisi masyarakat sipil, dikutip dari siaran pers, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: 2 Anggota TNI Terdakwa Kasus Mutilasi di Mimika Divonis Penjara Seumur Hidup

Rivanlee mengatakan, hukuman terhadap empat prajurit TNI AD tergolong berat.

Bahkan, ia menilai majelis hakim berani untuk memutus perkara dengan tidak terikat pada tuntutan oditur militer.

Menurutnya, putusan ini akan menjadi preseden yang cukup baik dalam penegakkan hukum di Papua ke depan.

Mengingat, spiral kekerasan terus berlangsung, terutama bagi warga sipil Papua dengan melibatkan aparat TNI dan Polri.

Di sisi lain, Rivanlee menyatakan, putusan terhadap keempat terdakwa tersebut sudah semestinya dapat menjadi acuan empat terdakwa sipil yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Timika, Papua.

Baca juga: 4 Prajurit TNI Terdakwa Mutilasi Warga Nduga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ia memastikan koalisi masyarakat sipil akan terus melakukan pengawalan terhadap seluruh rangkaian proses persidangan agar keluarga korban dan masyarakat Papua mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

"Lebih jauh daripada itu, majelis hakim pada pengadilan negeri Timika nantinya harus membuka kebenaran materiil atas peristiwa yang menimpa para korban," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis Pratu Amir dan Pratu Rizky penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan terhadap empat warga Nduga.

Dua prajurit tersebut dijatuhi vonis yang sama dengan perwira TNI AD, Mayor Infanteri HFD yang sudah dijatuhi putusan lebih dulu.

Majelis hakim juga memvonis Pratu Robertus dengan pidana 20 tahun penjara dan Praka Pargo pidana 15 tahun penjara.

Majelis hakim menilai para terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com