Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Edi Hardum
Advokat

Doktor di bidang hukum; advokat di Kantor "Edi Hardum and Partners". 

Mempersoalkan Vonis untuk Bharada Richard Eliezer

Kompas.com - 17/02/2023, 09:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KASUS dibunuhnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah selesai disidang dan diputus majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Putusan majelis hakim atas para pelaku, dalang sekaligus pelaku, dan yang turut serta melakukan pembunuhan atas Brigadir J ada yang patut diacungi jempol. Namun ada yang perlu dipersoalkan karena akan membawa preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia ke depan.

Majelis hakim memvonis FS (Ferdy Sambo) dengan hukuman mati dan istrinya PC (Putri Candrawati) dengan hukuman 20 tahun penjara. Putusan itu patut diacungi jempol. Putusan tersebut memenuhi tiga tujuan penegakan hukum yakni kepastian hukum, kemanfataan hukum, dan rasa keadilan.

Hakim memvonis Kuat Ma’ruf, sopir keluarga Sambo, dengan 15 tahun penjara dan Riky Rizal Wibowo, salah satu ajudan, dengan 13 tahun penjara. Putusan itu juga harus diberi jempol.

Namun, ketika majelis hakim memvonis Bharada E atau Richard Eliezer dengan hukuman 18 bulan atau satu tahun enam bulan penjara, di sinilah timbul pro-kontra di antara orang-orang yang belajar hukum.

Baca juga: Eliezer dan Rasa Keadilan Masyarakat

Saya berpendapat, Bharada E seharusnya divonis dengan lebih berat. Dia posisinya berada pada urutan ketiga dari para terdakwa, setelah FS (hukuman mati), PC (20 tahun penjara).

Kenapa? Dia merupakan eksekutor. Ia melaksanakan perintah atasan? Betul! Namun, perintahnya tidak legal dan tidak halal, yakni membunuh orang yang tidak bersalah, membunuh temannya sebagai penegak hukum (polisi), membunuh orang yang dikenalnya sebagai orang baik.

Mengapa Bharada E tidak menolak perintah Sambo sebagaimana dilakukan Riky Rizal Wibowo?

Bharada E dinyatakan telah berlaku jujur. Namun dia jujur ketika sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri, setelah pihak keluarga melakukan visum et repertum atas mayat almarhum Yosua. Sebelum ia mengaku jujur, Jubir Kompolnas umumkan ke publik bahwa Bharada E dan almarhum terlibat baku tembak. Kenapa bukan waktu itu ia membantah berita rekayasa itu?

Alasan Tidak Dipidana Dalam Hukum

Dalam ilmu pidana dijelaskan sejumlah tindak pidana yang dilakukan seseorang tetapi tidak bisa dihukum karena ada alasan pembenar, pemaaf, dan penghapus. Banyak pakar ilmu pidana menulis soal itu.

Pakar pidana dari Universtas Gajah Mada (UGM), Moeljatno, dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana (2009: 148) menguraikan alasan pembenar, pemaaf, dan penghapus penuntutan tindak pidana.

Pertama, alasan pembenar tidak lain adalah alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum suatu perbuatan, sehingga apa yang dilakukan terdakwa menjadi perbuatan yang patut dan benar.

Kedua, alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap bersifat melawan hukum, jadi tetap merupakan perbuatan pidana. Namun pelakunya tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.

Ketiga, alasan penghapus penuntutan. Di sini soalnya bukan ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Jadi, tidak ada pemikiran mengenai sifat perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan.

Dasar pertimbangan di sini adalah kepentingan umum. Karena perkaranya tidak dituntut, tentu yang melakukan perbuatan tidak dapat dijatuhi pidana.

Contoh Pasal 53 KUHP, kalau terdakwa dengan suka rela mengurungkan niat percobaan untuk melakukan suatu kejahatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com