JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat mengungkap sejumlah permasalahan.
Salah satunya, proses lelang untuk mengerjakan proyek pembangunan Jalan Tol MBZ tersebut sudah diatur sejak awal.
Hal ini diungkap Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset Dono Partowo saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk terdakwa Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
“Saudara bisa jelaskan apakah proses pelelangan yang Saudara ikuti betul adanya? Atau seperti apa?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar
Atas pertanyaan itu, Dono menyampaikan, Waskita-Acset hanya mengikuti proses lelang sebagai formalitas administrasi.
“Jadi, proses pelelangan itu ya memang secara administrasi dilakukan,” ucap dia.
“Jadi, hanya formalitas pelelangan saja?” timpal Jaksa menegaskan.
“Ya, karena dapat dikatakan kita sudah tahu siapa yang menangnya,” kata Dono.
Kuasa KSO Waskita-Acset ini pun menjelaskan bahwa proses lelang sudah diatur oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya bernama Agus Setiyono.
“Jadi, pada saat Saudara saksi dari Waskita-Acset proses pelelangan sudah tahu akan menjadi pemenang?” tanya Jaksa lagi.
“Ya, itu disampaikan oleh Direktur Pengembangan kami,” kata Dono.
“Apa yang disampaikan Pak Agus?” cecar Jaksa.
“Jadi, disampaikan bahwa, 'Ini kita ikuti tender' dan angka-angkanya juga Beliau yang menentukan,” ucap Dono.
“Angka-angkanya sudah pasti, dan Waskita-Acset akan menang?” timpal Jaksa menegaskan lagi.
“Iya,” ujar Dono.