JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) direvisi.
Usulan itu disampaikan saat Komisi III menggelar rapat kerja dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (15/2/2023).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul itu, Habiburokhman mengungkapkan sejumlah alasan pentingnya revisi ini dilakukan untuk keempat kalinya.
"RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," kata Habiburokhman membacakan pertimbangan.
UU MK diketahui terakhir kali direvisi pada 2020. Menurut Habiburokhman ketentuan di dalam UU ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kehidupan ketatanegaraan.
"Menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," kata Habiburokhman.
Baca juga: MK Nyatakan Pemberhentian Hakim di Luar UU MK Inkonstitusional, Bagaimana Aturannya?
Adapun beberapa hal yang dinilai perlu direvisi seperti batas usia minimal hakim konstitusi. Kemudian, soal evaluasi hakim konstitusi serta unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
"Penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Habiburokhman.
Sementara itu, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya tidak memiliki agenda untuk kembali melakukan revisi UU MK itu.
Baca juga: Gugat UU MK, Pemohon Ingin Pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR Dibatalkan
"Tetapi karena DPR berdasarkan hak dan kewenangan konstitusionalnya telah mengajukan usul inisiatif perubahan UU tersebut dan ini sudah sesuai prosedur dan persyaratan yang ditentukan aturan perundang-undangan, maka pemerintah akan menggunakan kesempatan ini untuk menawarkan alternatif melalui DIM (daftar inventarisasi masalah)," kata Mahfud menanggapi usulan Komisi III.
"Menurut pemerintah upaya perbaikan dari keadaan yang sekarang. Artinya pemerintah menyetujui usul ini untuk dibahas," lanjut Mahfud yang pada saat yang sama berharap agar revisi UU ini dapat segera dilakukan.
Baca juga: Respons Pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR, UU MK Digugat
Usai rapat kerja, Mahfud menampik bahwa revisi UU itu membuat hakim tidak independen.
"Enggak, justru ini mau memperkuat hakim kok," kata Mahfud kepada awak media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.