Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap MK Kerap Batalkan UU, DPR Revisi UU MK

Kompas.com - 16/02/2023, 11:09 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menginginkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) direvisi.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan, dorongan revisi ini berangkat dari langkah MK yang acap kali membatalkan UU yang dibuat DPR.

Pacul, sapaannya, menyebut sejumlah UU produk DPR yang sebelumnya telah dibatalkan MK. Salah satunya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"UU Ciptaker, masa dibatalkan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundangan, jangan begitu dong solusinya," ujar Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Revisi UU MK, Ketua Komisi III: Supaya Kita Clear Buat UU, Tak Kena Judicial Review

Pacul menyatakan dorongan revisi ini juga sebagai langkah agar MK dapat melaksanakan tugas penegakkan hukum.

"Bagaimana menerjemahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 clear. Karena sesungguhnya tugas terutama dan paling utama bagi MK adalah menyandingkan UU dengan UUD 1945," ujar Pacul.

Selain itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI-P ini merasa tugas yang diemban MK sejauh ini belum dilakukan.

Bahkan, Pacul menambahkan, terdapat kasus hakim MK yang dinilai tidak melaksanakan tugasnya.

Baca juga: Pemerintah Setujui Revisi UU MK meski Akademisi Usulkan Tolak

Karena itu, revisi UU MK diperlukan yang salah satunya untuk membicarakan komposisi hakim-hakim MK.

"Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah tugas-tugasnya peraturan MK sekarang kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU tidak di-judicial review, malu, DPR malu, kalau UU di-judicial review kemudian dibatalkan," imbuh dia.

Sebelumnya, Komisi III menggelar rapat kerja bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait usulan revisi UU MK.

Rapat digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. Rapat dipimpin langsung oleh Pacul.

Paparan atau usulan diwakili oleh Anggota Komisi III Habiburokhman. Dalam rapat tersebut, Habiburokhman mengungkapkan alasan UU MK perlu direvisi untuk keempat kalinya.

"RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," kata Habiburokhman membacakan pertimbangan.

Habiburokhman mengatakan, UU MK yang kali terakhir direvisi pada 2020 itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kehidupan ketatanegaraan.

"Menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," kata Habiburokhman.

Dalam pertimbangan Komisi III, beberapa pokok materi soal revisi UU MK tersebut, salah satunya persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi.

Kemudian, soal evaluasi hakim konstitusi dan unsur keanggotaan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi.

(Penulis: Nicholas Ryan Aditya | Editor: Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com