Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Berharap Jaksa Penuntut Umum Bijak Jelang Sidang Tuntutan

Kompas.com - 11/01/2023, 16:24 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, masih berharap jaksa penuntut umum dan majelis hakim mengajukan tuntutan atau vonis secara objektif dalam perkara itu.

Hal itu disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) kemarin.

“Saya mohon yang mulia dan jaksa penuntut umum bisa menilai dengan bijak serta objektif terhadap kesalahan saya ini,” kata Ferdy Sambo seperti dikutip dari rekaman persidangan di YouTube Kompas TV, Rabu (11/1/2023).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan meminta waktu satu pekan kepada jaksa penuntut umum buat menyusun surat tuntutan bagi Ferdy Sambo.

Baca juga: Hakim Bingung, Sambo Yakin Putri Dilecehkan, tapi Saksi Lain Sebut Itu Ilusi

“Kita memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun rekuisitor atau surat tuntutan satu minggu ya,” ucap Hakim Wahyu.

Jaksa penuntut umum Sugeng Hariadi kemudian meminta diberikan kelonggaran buat menyusun surat tuntutan terhadap Ferdy Sambo selama 2 pekan.

“Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar 2 minggu, kalau diizinkan,” ucap Jaksa Sugeng Hariadi.

Akan tetapi, Hakim Wahyu Iman Santoso tidak mengizinkan jaksa penuntut umum untuk menyusun surat tuntutan kepada Ferdy Sambo selama 2 pekan.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sodorkan Uang Total Rp 2 Miliar untuk Ricky, Kuat, dan Richard

“Satu minggu saja jaksa penuntut umum, sama dengan terdakwa lain ya,” ucap Hakim Wahyu.

“Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis,” lanjut Hakim Wahyu.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya Ferdy Sambo mengakui menyusun cerita tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Yosua. Namun, menurut dia hal itu tidak dilakukan di rumah pribadi di Jalan Saguling melainkan di rumah dinas yang menjadi tempat kejadian perkara.

Akan tetapi, Sambo tetap membantah memerintahkan Richard menembak Yosua. Dia berkeras hanya mengucapkan perintah "hajar" kepada Richard.

Baca juga: Saat Hakim Cecar Ferdy Sambo soal Senjata di Pinggang Brigadir J padahal Sudah Disita

Selain itu, Ferdy Sambo juga mengakui menembak dinding dekat tangga dan di atas lemari televisi di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 untuk menguatkan skenario baku tembak itu.

Akan tetapi, Sambo tetap membantah ikut menembak Yosua. Hal itu berbeda dengan keterangan Richard yang melihat Sambo menembak ke arah belakang kepala Yosua yang tengah mengerang.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com