JAKARTA, KOMPAS.com - Soal perbedaan keterangan perintah "hajar" dan "tembak" dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjadi salah satu fokus majelis hakim saat memeriksa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo kemarin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaannya sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Majelis hakim mengatakan, dari jalannnya persidangan terdapat perbedaan keterangan terkait perintah Sambo saat terjadi penembakan terhadap Yosua.
Sebab dari persidangan sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), tetap menyatakan Sambo memerintahkannya menembak Yosua di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.
Baca juga: Saat Sambo Berkilah Kemudian Merasa Bersalah dan Menyesal...
"Selanjutnya saudara melakukan hajar tapi Richard kemarin di persidangan mengatakan tembak. Mana yang benar?" tanya hakim, seperti dikutip dari rekaman persidangan di YouTube Kompas TV, Rabu (11/1/2023).
Sambo tetap menyatakan dia tidak memerintahkan Richard menembak Yosua.
"Keterangan saya 'hajar Chad.' Kalaupun dia melakukan penembakan saya juga telah sampaikan akan bertanggung jawab. Atas perintah hajar kemudian malah penembakan," jawab Ferdy Sambo.
Akan tetapi, hakim tidak menerima begitu saja pernyataan Sambo terkait perbedaan perintah itu. Sebab menurut pengakuan Richard saat berada di rumah pribadi di Jalan Saguling nomor 29, Sambo memang memintanya menembak Yosua.
Baca juga: JPU ke Sambo: Apa Bisa Kami Percaya Tangisan Saudara Benar?
"Karena ini dikaitkan dengan saudara sendiri tadi di lantai tiga di Saguling, saudara mengatakan, 'kamu back-up saya kalau melawan tembak,' kan gitu," tanya hakim.
"Tetapi sekarang saudara menjelaskan hajar. Kalimat ini sangat penting," sambung hakim.
"Begini Yang Mulia karena di kondisi saat itu saya tidak mungkin memikirkan apa yang harus saya lakukan," jawab Ferdy Sambo.
"Kalimatnya saudara lupa?" tanya hakim.
"Saya sampaikan, 'hajar Chad'," jawab Ferdy Sambo.
Baca juga: Saat Hakim Cecar Ferdy Sambo soal Senjata di Pinggang Brigadir J padahal Sudah Disita
Dalam persidangan sebelumnya, Richard memaparkan Sambo memerintahkannya untuk menembak Yosua saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah almarhum masuk, Bapak langsung pegang belakang leher almarhum sambil dilempar ke depan terus bilang, 'berlutut'. Setelah itu Pak FS bilang, 'Woi cepat tembak. Cepat kau tembak.'," kata Richard.