Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hakim Cecar Ferdy Sambo soal Senjata di Pinggang Brigadir J padahal Sudah Disita

Kompas.com - 10/01/2023, 15:49 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim meminta terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjelaskan soal senjata api yang dimiliki korban.

Hakim mengatakan, dalam keterangan sebelumnya terdakwa Ricky Rizal mengaku telah mengamankan senjata api Brigadir J dan diletakkan di kompartemen bagian depan mobil.

"Tapi, kemudian saudara (Ferdy Sambo) sekarang menerangkan bahwa senjata itu ada di pinggang dari korban, pada saat penembakan. Bisa saudara terangkan?" tanya Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Ferdy Sambo menjawab, sepengetahuannya senjata tersebut sudah berada di pinggang Brigadir J saat terkapar akibat tembakan bertubi-tubi dari Richard Eliezer.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sodorkan Uang Total Rp 2 Miliar untuk Ricky, Kuat, dan Richard

Kemudian, mantan Kadiv Propam Polri itu berdalih tak mengetahui apa-apa terkait pengamanan senjata yang dilakukan Ricky Rizal dari Magelang.

"Saya tidak mendapatkan informasi bahwa senjata itu sudah diamankan oleh Ricky di Magelang Yang Mulia. Seingat saya senjata itu ada di pinggangnya. Kemudian, saya refleks untuk mengambil senjata itu dan menembakkan ke dinding," kata Ferdy Sambo.

Hakim kemudian mencecar kembali lantaran keterangan Ferdy Sambo jauh berbeda dari yang diungkapkan Ricky Rizal sebelumnya.

"Keterangan saudara sangat berbeda dengan keterangan terdakwa lain, khususnya saudara Richard dan Ricky," kata Hakim.

"Saudara mengatakan bahwa saudara menembak dengan senjatanya korban, tapi Ricky Rizal dan Eliezer tapi saudara membantah. Ini Ricky Rizal menerangkan bahwa senjata masih saya amankan di mobil," ujar Hakim mencecar lagi.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Kesaksian Adzan Romer soal Sarung Tangan dan Senjata Dibuat di Bawah Ancaman Akan Ditersangkakan

Ferdy Sambo menjawab "saya tidak mengetahui kapan Yosua mengambil itu (senjata) Yang Mulia".

Masih terus mencecar Ferdy Sambo, hakim mengatakan bahwa keterangan Richard Eliezer menyebut bahwa ia diminta Sambo mengambil senjata Brigadir J saat berada di rumah pribadi di Saguling.

Namun, Sambo kembali membantah. Menurutnya, pengamanan senjata milik Brigadir J tidak pernah diketahuinya, baik saat di Magelang maupun di Jakarta.

"Saya juga tidak meminta senjata itu dari Richard waktu itu Yang Mulia," ujar Sambo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Hakim Ragukan Kesaksian Ferdy Sambo yang Lihat Brigadir J dari Mobil padahal Pagar Rumah Dinasnya Tinggi

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Ferdy Sambo Singgung Protokol Ajudan, Hakim Pertanyakan Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ikut ke Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com