JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J bingung dengan keterangan kekerasan seksual yang dialami terdakwa Putri Candrawathi.
Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa mengatakan, Ferdy Sambo dinilai sangat yakin terjadi pelecehan seksual.
Tapi menurut keterangan saksi Sekretaris Biro Provost Divisi Propam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono, Sambo menyebut peristiwa pelecehan seksual di Magelang adalah sebuah ilusi.
"Sehingga sampai hari ini kami bingung dan di beberapa keterangan saksi mengatakan, saudara mengatakan itu hanya ilusi peristiwa di Magelang, bisa diterangkan?" tanya Hakim dalam sidang, Selasa (10/1/2023).
Sambo kemudian menyebut tetap percaya bahwa cerita istrinya yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J adalah sebuah kebenaran.
"Karena istri saya tidak mungkin berbohong terkait peristiwa seperti itu, apa gunanya buat dia," ucap Sambo.
Namun terkait keterangan Sambo yang menyebut pelecehan seksual di Magelang hanya sebuah ilusi untuk kepentingan melancarkan skenario tembak-menembak.
Hakim kembali menegaskan "jadi keterangan Sugeng Putut ketika saudara mengatakan itu ilusi hanya untuk membenarkan skenario saudara?"
Sambo mengaku, "demikian Yang Mulia, karena skenario saya mulai dari Duren Tiga."
Baca juga: Tegang dan Suara Bergetar, Sambo: Tak Mungkin Saya Karang Cerita Istri Saya Diperkosa
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.