Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
KILAS

2 Hakim Agung Tersandung Kasus Suap, Komisi Yudisial Janji Perketat Proses Seleksi

Kompas.com - 28/12/2022, 20:09 WIB

KOMPAS.com – Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah mengatakan, proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) dilaksanakan secara transparan, partisipatif, akuntabel, serta memperketat rekam jejak.

Langkah itu, sebut Siti, diambil KY untuk menjaga kualitas dan integritas calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM yang akan diajukan ke DPR.

"Dengan ditetapkannya dua hakim agung sebagai tersangka, KY melakukan berbagai langkah antisipasi. Tujuannya agar calon yang lulus nantinya merupakan calon yang memiliki integritas dan kompetensi, sehingga pada perjalanan jabatannya tidak mudah terpengaruh dengan godaan-godaan integritas," jelasnya.

Dia mengatakan itu dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun KY Tahun 2022 yang membahas hasil kinerja bidang rekrutmen hakim pada 2022 di Lobby KY, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: KY Usul Diberi Wewenang Penyadapan Mandiri untuk Awasi Hakim Bermasalah

Nurdjanah menegaskan, pihaknya akan memperketat proses seleksi atau penelusuran rekam jejak dan meminta masukan masyarakat terhadap calon yang ada.

KY juga akan melakukan beberapa langkah lain, seperti mempertajam instrumen seleksi dengan melakukan validasi standar penilaian dan simulasi asesmen dengan hakim agung, mantan hakim agung, serta akademisi.

"Selain itu, KY juga mempertimbangkan rekam jejak para pakar yang terlibat dalam proses seleksi. Langkah ini juga dilakukan untuk menjamin mutu dan objektivitas pelaksanaan rangkaian seleksi," katanya, dikutip dari komisiyudisial.go.id, Rabu.

Adapun KY telah mengusulkan delapan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kinerja rekrutmen hakim periode I-2022. KY juga telah mengusulkannya ke DPR untuk mendapatkan persetujuan pada 10 Mei 2022.

Kemudian, Komisi III DPR melalui rapat pleno pada 29 Juni 2022 memberikan persetujuan terhadap dua calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc tipikor di MA untuk diangkat oleh presiden.

Baca juga: Seleksi Hakim Agung, KY Mengaku Hati-hati Telusuri Rekam Jejak Calon

Pada seleksi kedua 2022, MA kembali menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kekosongan 11 hakim agung dan dan tiga hakim ad hoc HAM di MA pada 11 Agustus 2022.

Jumlah kebutuhan hakim agung yang disampaikan MA merupakan dampak dari tidak disetujuinya calon yang diajukan KY pada seleksi sebelumnya.

Nurdjanah mengatakan, untuk pertama kalinya, MA menyampaikan kebutuhan akan calon hakim ad hoc HAM di MA.

“Hal ini juga menyebabkan KY dalam waktu singkat harus menyiapkan perangkat untuk kepentingan seleksi calon hakim ad hoc HAM di MA pada tahun 2022," jelasnya.

Mengembalikan kepercayaan publik

Pada Kesempatan yang sama, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya terus mengupayakan proses penyempurnaan kinerja sebagai bentuk pelayanan kepada publik, termasuk untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Baca juga: KY: Soal Sekretaris MA, Selama Ada Dugaan Langgar Etik Akan Kami Periksa

Dia mengatakan, proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tengah memasuki seleksi kesehatan, kepribadian, dan rekam jejak.

Mukti menyebutkan, KY telah berkomunikasi dengan MA dan memberikan rekomendasi, baik teknis maupun secara sistemik untuk perbaikan terkait peradilan di Indonesia.

"Dalam waktu dekat, ada pertemuan antara KY dengan MA, serta lembaga penegak hukum lainnya untuk mendesain reformasi penegakan hukum di lembaga peradilan guna membangun dan menguatkan kepercayaan publik," ungkapnya.

Mukti menegaskan, setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkannya dua hakim agung sebagai tersangka, KY berupaya menyempurnakan kualitas proses seleksi dari waktu ke waktu dalam setiap tahap.

"Pada proses wawancara, KY juga melibatkan publik untuk ikut bertanya kepada para calon hakim agung sebagai bentuk partisipasi publik,” jelasnya.

Selain itu, kata Mukti, pihaknya bekerja sama dengan beberapa pihak, seperti KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar bisa mendapatkan rekam jejak para calon secara lebih komprehensif.

Baca juga: Hakim MA Jadi Tersangka Lagi, KY Minta KPK Bongkar Suap di Peradilan hingga Terang

Dari sisi pengawasan hakim, dia menyebutkan, KY menjamin akan terus melakukan pemeriksaan etik terkait penetapan tersangka terhadap hakim agung dan hakim yustisial di MA.

"KY juga mendapatkan dukungan dari KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang, baik hakim maupun nonhakim yang diperiksa dan dimintai keterangan KY,” katanya.

Mukti menegaskan, pihak mana pun yang diduga terlibat atau mengetahui informasi yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim akan diperiksa dan dimintai keterangan.

Lebih lanjut, Mukti juga menjelaskan proses pemantauan persidangan kasus FS yang hingga saat ini masih berjalan.

Namun, dia menjelaskan, KY belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dari hakim dalam memimpin persidangan.

Baca juga: Alasan KY Kesulitan Sadap Percakapan Hakim Bermasalah

"Pada waktunya, KY akan menyampaikan kesimpulan kepada publik. Sementara terkait laporan dari salah seorang terdakwa KM terhadap hakim kepada KY, sesuai tugas KY telah diproses hingga tahap verifikasi untuk memeriksa kelengkapan secara formal dan materiel dari laporan tersebut," jelasnya.

Reformasi birokrasi meningkat

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) M Taufiq HZ turut menyampaikan pelaksanaan reformasi birokrasi di KY sebagai bentuk kinerja kelembagaan pada 2022.

Menurutnya, reformasi birokrasi adalah menata ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah.

Dengan begitu, KY berkomitmen melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, dan realistis.

Baca juga: KY Akan Tempuh Proses Etik Terkait Hakim Agung Gazalba Saleh

"Terakhir tercatat nilai RB tahun 2021 yaitu 76,97. Tahun sebelumnya, 75,98, dan saya yakin reformasi birokrasi pada 2022 akan meningkat," jelasnya.

Taufiq menjelaskan, prediksi peningkatan nilai reformasi birokrasi pada 2022 sudah dapat dipetakan jika melihat dari nilai-nilai yang diukur. Ia juga mengungkap nilai indeks reformasi hukum, yaitu dari semula 0 menjadi 46,85.

Sementara itu, indeks merit sistem juga meningkat, yaitu semula 218 menjadi 261.5. Indeks pelayanan publik juga mengalami peningkatan, dari semula 3,58 menjadi 4,02.

Untuk indeks profesional aparatur sipil negara (ASN), lanjut Taufiq, meningkat dari 44,57 menjadi 53,74. Indeks kualitas arsip juga meningkat dari 80,62 menjadi 90,25.

Kemudian, Indeks kualitas anggaran mengalami peningkatan dari 82,66 menjadi 87,28.

Baca juga: KY Minta Beberapa Delik RKUHP Terkait Peradilan Direvisi, Salah Satunya Larangan Merekam Sidang

"Unsur-unsur yang baik akan terus ditingkatkan, terutama dalam reformasi birokrasi KY pada 2023 juga akan diagendakan Pengusulan Zona Integritas di KY," tutur Taufiq.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei SMRC: Masyarakat Nilai Kinerja Jokowi Positif Cenderung Pilih Ganjar, Negatif Dukung Prabowo

Survei SMRC: Masyarakat Nilai Kinerja Jokowi Positif Cenderung Pilih Ganjar, Negatif Dukung Prabowo

Nasional
Pasal Pemilu Susulan dan Lanjutan Digugat, Dikhawatirkan Celah Perpanjang Jabatan Presiden

Pasal Pemilu Susulan dan Lanjutan Digugat, Dikhawatirkan Celah Perpanjang Jabatan Presiden

Nasional
Tanda Tanya Koalisi Besar Golkar, Merapat ke KPP atau Tetap Bersama KIB?

Tanda Tanya Koalisi Besar Golkar, Merapat ke KPP atau Tetap Bersama KIB?

Nasional
Sosok Melchias Mekeng yang Singgung Uang Haram dan Bolak-balik Diperiksa KPK

Sosok Melchias Mekeng yang Singgung Uang Haram dan Bolak-balik Diperiksa KPK

Nasional
Penghayatan Kolektif Ramadhan

Penghayatan Kolektif Ramadhan

Nasional
Survei Indikator: Pemerintahan di 2024 Diharap Kendalikan Harga Sembako hingga Berantas Korupsi

Survei Indikator: Pemerintahan di 2024 Diharap Kendalikan Harga Sembako hingga Berantas Korupsi

Nasional
Seloroh Melchias Mekeng di Raker Kemenkeu: Makan Uang Haram Kecil Enggak Apa-apa

Seloroh Melchias Mekeng di Raker Kemenkeu: Makan Uang Haram Kecil Enggak Apa-apa

Nasional
Aksi Bripka Handoko dan Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Aksi Bripka Handoko dan Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Nasional
Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Nasional
Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Nasional
Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Nasional
Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Nasional
Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke