Mukti menyebutkan, KY telah berkomunikasi dengan MA dan memberikan rekomendasi, baik teknis maupun secara sistemik untuk perbaikan terkait peradilan di Indonesia.
"Dalam waktu dekat, ada pertemuan antara KY dengan MA, serta lembaga penegak hukum lainnya untuk mendesain reformasi penegakan hukum di lembaga peradilan guna membangun dan menguatkan kepercayaan publik," ungkapnya.
Mukti menegaskan, setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkannya dua hakim agung sebagai tersangka, KY berupaya menyempurnakan kualitas proses seleksi dari waktu ke waktu dalam setiap tahap.
"Pada proses wawancara, KY juga melibatkan publik untuk ikut bertanya kepada para calon hakim agung sebagai bentuk partisipasi publik,” jelasnya.
Selain itu, kata Mukti, pihaknya bekerja sama dengan beberapa pihak, seperti KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar bisa mendapatkan rekam jejak para calon secara lebih komprehensif.
Baca juga: Hakim MA Jadi Tersangka Lagi, KY Minta KPK Bongkar Suap di Peradilan hingga Terang
Dari sisi pengawasan hakim, dia menyebutkan, KY menjamin akan terus melakukan pemeriksaan etik terkait penetapan tersangka terhadap hakim agung dan hakim yustisial di MA.
"KY juga mendapatkan dukungan dari KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang, baik hakim maupun nonhakim yang diperiksa dan dimintai keterangan KY,” katanya.
Mukti menegaskan, pihak mana pun yang diduga terlibat atau mengetahui informasi yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim akan diperiksa dan dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Mukti juga menjelaskan proses pemantauan persidangan kasus FS yang hingga saat ini masih berjalan.
Namun, dia menjelaskan, KY belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dari hakim dalam memimpin persidangan.
Baca juga: Alasan KY Kesulitan Sadap Percakapan Hakim Bermasalah
"Pada waktunya, KY akan menyampaikan kesimpulan kepada publik. Sementara terkait laporan dari salah seorang terdakwa KM terhadap hakim kepada KY, sesuai tugas KY telah diproses hingga tahap verifikasi untuk memeriksa kelengkapan secara formal dan materiel dari laporan tersebut," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) M Taufiq HZ turut menyampaikan pelaksanaan reformasi birokrasi di KY sebagai bentuk kinerja kelembagaan pada 2022.
Menurutnya, reformasi birokrasi adalah menata ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah.
Dengan begitu, KY berkomitmen melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, dan realistis.
Baca juga: KY Akan Tempuh Proses Etik Terkait Hakim Agung Gazalba Saleh
"Terakhir tercatat nilai RB tahun 2021 yaitu 76,97. Tahun sebelumnya, 75,98, dan saya yakin reformasi birokrasi pada 2022 akan meningkat," jelasnya.