JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi’i tak sepakat dengan langkah Komisi Yudisial (KY) membentuk satuan tugas khusus (satgasus).
Ia menilai, keberadaan satgasus itu tak memiliki dasar hukum jelas.
“Enggak usah ada lagi keinginan untuk membentuk satgasus yang kita enggak tahu dasar hukumnya dan enggak jelas juntrungannya,” tutur Syafi’i ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (15/11/2022).
Pihak KY memutuskan membentuk satgasus menyusul dua hakim Mahkamah Agung (MA) yang terlibat kasus korupsi.
Baca juga: KY Minta Beberapa Delik RKUHP Terkait Peradilan Direvisi, Salah Satunya Larangan Merekam Sidang
Sementara itu, menurut Syafi'i, lebih baik KY meningkatkan fungsi pengawasannya pada para hakim seperti yang telah diatur dalam undang-undang.
Sebab, pembentukan satgasus bakal menimbulkan berbagai pertanyaan publik.
“Nah satgasus ini yang bentuk siapa, bertanggung jawab kepada siapa, dan kewenangannya seberapa, itu akan ada pertanyaan lagi. Terus kita DPR enggak tahu pula (pembentukan) itu,” ujar dia.
Syafi’i menilai, ketimbang membentuk satgasus, lebih baik KY bekerja lebih keras untuk mengawasi perilaku para hakim.
“Ya kalau KY enggak mampu, ya KY saja yang enggak usah bekerja. Buat satgasus yang mengambil alih fungsi KY,” ujar dia.
Adapun dua hakim agung diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi terkait suap koperasi simpan pinjam Intidana.
Baca juga: KY Beri Kesempatan Masyarakat Ikut Bertanya dalam Proses Wawancara Calon Hakim Agung
Pertama, Sudrajad Dimyati yang ditetapkan sebagai tersangka akhir September 2022. Untuk Hakim Agung kedua, KPK mengungkapkan identitasnya.
Namun, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan hakim agung yang menjadi tersangka itu pernah menjalani pemeriksaan di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.