JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah memaparkan langkah antisipasi KY dalam rekrutmen calon Hakim Agung agar kasus korupsi tak terulang.
"Dengan ditetapkannya dua Hakim Agung sebagai tersangka, KY melakukan berbagai langkah antisipasi," ujar Siti saat konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (28/12/2022).
Siti mengatakan, langkah-langkah antisipasi tersebut bertujuan agar calon Hakim Agung yang lulus merupakan calon yang memiliki integritas dan kompetensi.
"Sehingga pada perjalanan jabatannya tidak mudah terpengaruh dengan godaan-godaan integritas," katanya.
Baca juga: Komisi Yudisial Berikan Sanksi 19 Hakim Sepanjang 2022, 3 Diberhentikan
Langkah antisipasi yang dimaksud, kata Siti, seperti mempertajam instrumen seleksi dengan melakukan validasi standar penilaian dan simulasi asesmen dengan Hakim Agung, mantan Hakim Agung serta akademisi.
"Selain itu, KY juga mempertimbangkan rekam jejak para pakar yang terlibat dalam proses seleksi. Langkah ini juga dilakukan untuk menjamin mutu dan objektivitas pelaksanaan rangkaian seleksi," ujar Siti.
Siti juga mengatakan, Komisi Yudisial telah membuka seleksi calon Hakim Agung untuk kedua kalinya di tahun 2022.
Pada periode pertama tahun 2022, KY telah mengusulkan delapan calon Hakim Agung dan tiga calon Hakim Agung ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke DPR RI.
Baca juga: Komisi Yudisial Terima 2.661 Laporan Pengaduan Sepanjang Tahun 2022
Melalui rapat Komisi II DPR RI memberikan persetujuan pada empat calon Hakim Agung dari 11 yang diusulkan Komisi Yudisial.
Pada periode kedua, Mahkamah Agung menyampaikan surat pemberitahuan kekosongan 11 Hakim Agung dan 3 Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM).
Proses periode kedua ini sedang berjalan.
"MA juga pertama kalinya menyampaikan kebutuhan akan calon hakim ad hoc HAM di MA. Hal ini juga menyebabkan KY dalam waktu singkat harus menyiapkan perangkat untuk kepentingan seleksi calon hakim ad hoc HAM di MA pada tahun 2022 ini," kata Siti.
Baca juga: Buntut 2 Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Komisi Yudisial Bentuk Satgas Khusus
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.