Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Usul Diberi Wewenang Penyadapan Mandiri untuk Awasi Hakim Bermasalah

Kompas.com - 28/12/2022, 15:43 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial mengusulkan agar diberi wewenang penyadapan secara mandiri, guna memperkuat wewenang yang sudah ada.

Usulan itu rencananya akan disampaikan KY kepada DPR pada saat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY.

"Mudah-mudahan sih kemarin kita ada perubahan (Undang-Undang) KY, kita akan mengusulkan kepada DPR," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Alasan KY Belum Tindaklanjuti Laporan atas Hakim Sidang Sambo: Resources Terbatas

Penyadapan mandiri dinilai penting dimiliki oleh KY untuk mengawasi para hakim yang terindikasi bermasalah. 

"Artinya penyadapan tidak semua hakim disadap, tapi ada indikasi, ada temuan ada korupsi, selingkuh dan sebagainya baru dilakukan penyadapan," ucap Joko.

Ia menambahkan, KY sedianya telah memiliki wewenang penyadapan sebagaimana diatur dalam UU 22/2004.

Hanya saja, penerapan ketentuan itu dinilai sulit, lantaran KY perlu menggandeng instansi penegak hukum lain untuk melaksanakannya.

Baca juga: KY Sebut Panitera dan Pegawai di MA jadi Pintu Masuk Godaan Suap Pengurusan Perkara

"Dikatakan di sana (Undang-Undang) bahwa kalau KY meminta (penyadapan) maka penegak hukum lain harus memenuhi," tutur Joko.

"Tetapi dalam prakteknya memang kita sudah mencoba ya, kemarin kita sudah MoU dengan Kapolri, Kejaksaan, dengan KPK (tetapi) ternyata tidak semudah itu (melakukan penyadapan) walaupun Undang-Undangnya sudah jelas tapi tidak bisa dilaksanakan," tambah dia.

Joko mengatakan, tiga instansi penegak hukum tersebut juga terikat dengan aturan penyadapan.

Ketiganya tidak bisa menyadap apa yang diperintah KY karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Seleksi Hakim Agung, KY Mengaku Hati-hati Telusuri Rekam Jejak Calon

Sedangkan kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh Polri, KPK dan Kejaksaan berkaitan dengan tindak pidana kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yaitu korupsi, terorisme dan narkotika.

"Sehingga tidak bisa dilakukan untuk dibantu permintaan KY karena permintaan kita itu terkait pelanggaran etik, padahal secara di ketentuan mereka itu dipakai untuk penyadapan itu kasus-kasus pidana ada tiga itu tadi saya sebutkan," imbuh dia.

Sebelumnya, melansir dari Antara, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, revisi UU KY diperlukan untuk memperkuat wewenang lembaga tersebut.

Ia pun mengusulkan agar revisi itu mencakup beberapa hal, seperti penguatan wewenang, pengawasan hakim, dan penjatuhan sanksi. 

Baca juga: KY: Soal Sekretaris MA, Selama Ada Dugaan Langgar Etik Akan Kami Periksa

Sehingga, peran KY sebagai lembaga negara dapat semakin jelas dan tidak hanya sekedar sebagai badan pengawas.

"Ini harus ditata ulang, politik hukum kita ke depan (harus ditata ulang)," ucap Arsul di Auditorium KY, pada 24 Agustus 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com