JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 19 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan ketiga 2022.
Wakil Ketua KY M Taufiq HZ menyebut, rekomendasi 19 hakim tersebut terdiri dari, 14 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, dua orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan tiga orang hakim dijatuhi sanksi berat.
Baca juga: KY Tak Targetkan Batas Waktu Penyelesaian Pemeriksaan Etik Hakim Agung Sudrajad
Adapun usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada enam orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan kepada delapan orang hakim.
“Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada satu orang hakim, dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada satu orang hakim,” kata Taufiq dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022) sore.
“Untuk sanksi berat, KY mengusulkan tiga orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat," sambung dia.
Baca juga: KY Periksa PNS MA Buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap
Taufiq mengatakan, terdapat 12 laporan dengan hasil putusan terbukti terhadap 19 hakim sepanjang triwulan ketiga.
Akan tetapi, terdapat tiga laporan terhadap lima hakim yang tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi.
Alasannya, karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
“KY telah mengirimkan 11 usulan sanksi kepada MA di mana tiga usulan ditindaklanjuti oleh MA, tujuh usulan sanksi belum ada jawaban, dan satu usulan sanksi akan diajukan ke MKH,” terang Taufiq.
“Sementara delapan usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY," lanjut Taufiq.
Baca juga: KY Sebut Tak Temukan Track Record Jelek terhadap Sudrajad Dimyati
Terkait pelanggaran KEPPH, Taufiq merinci 14 orang bersikap tidak profesional dan tiga orang tidak menjaga martabat hakim.
“Satu orang tidak berperilaku adil yaitu pelanggaran hukum acara, dan satu orang berselingkuh termasuk perilaku murni,” terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.