Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romo Magnis: Mempelajari dan Percaya Marxisme Tidak Bisa Dikriminalisasi, tapi sebagai Gerakan Politik Bisa Dilarang

Kompas.com - 06/12/2022, 21:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Purnawaktu Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis menyebut setiap orang tidak bisa dilarang memiliki kepercayaan terhadap Marxisme-Leninisme.

Menurut Romo Magnis, setiap orang bebas untuk memikirkan apa saja. Karena itu, pandangan pribadi seseorang tersebut tidak boleh dikriminalisasikan. Hal yang sama juga berlaku pada berbagai kepercayaan yang dinilai aneh oleh masyarakat.

Baca juga: Menyebarkan Komunisme, Marxisme, Leninisme Dapat Dipidana, Koalisi Masyarakat Sipil: Menghidupkan Orde Baru

Pernyataan ini Romo Magnis sampaikan saat dimintai tanggapan terkait keberadaan pasal yang melarang penyebaran dan pengembangan ajaran Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan DPR hari ini.

“Yang tidak bisa dilarang adalah pandangan pribadi seseorang. Jadi kalau orang sendiri percaya pada Marxisme-Leninisme dan membacanya, saya tidak tahu undang-undang ini (KUHP), tentu tidak boleh dikriminalisasikan,” kata Romo Magnis saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/12/2022). 

Hal yang sama juga berlaku pada kajian Marxisme-Leninisme. Menurutnya, pada program studi tertentu Marxisme-Leninisme dibolehkan bahkan perlu untuk dipelajari.

Selain kerangka program studi, Marxisme-Leninisme yang dipelajari organisasi mahasiswa untuk kemudian digunakan sebagai pisau analisis untuk membaca kondisi sosial juga tidak bisa dikriminalisasi.

“Ini tentu hendaknya tidak bisa dikriminalisasikan, mereka boleh saja tukar pikiran mengenai sebuah ideologi,” tutur Romo Magnis.

Baca juga: Dalam RKUHP Media Menyiarkan Tentang Marxisme Bisa Dipidana

Meskipun orang bebas untuk memikirkan apapun, kata Romo Magnis, mereka tidak bebas bertindak di dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, masyarakat dan suatu negara juga memiliki hak melarang tindakan atau aktivitas tertentu. Romo Magnis menilai gerakan politik yang berdasar pada paham tersebut pantas dilarang.

Dia memandang, Marxisme-Leninisme tidak bisa disesuaikan dengan Pancasila. Paham tersebut secara jelas memuat paham ateisme dan materialisme.

Selain itu, paham Marxisme-Leninisme juga mendudukkan Partai Komunis pada posisi yang luar biasa. 

“Kedudukan luar biasa Partai Komunis di dalam Marxisme-Leninisme yang sebetulnya juga tidak sesuai dengan cita-cita demokrasi. Jadi dari sudut itu bisa dikatakan jelas bertentangan dengan Pancasila,” tuturnya.

Baca juga: Sempat Kekeh Bertahan, Massa Aksi Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR Membubarkan Diri

Merujuk pada draf RKUHP terakhir, ketentuan terkait larangan penyebaran paham Marxisme-Leninisme tertuang pada Pasal 188.

Ayat (1) pasal tersebut menyatakan, “setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain ang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".

Namun, ayat (6) Pasal tersebut menyatakan, "kajian terhadap ajaran Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan pengetahuan tidak dipidana sebagaimana dijelaskan pada (1)".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com