Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romo Magnis: Mempelajari dan Percaya Marxisme Tidak Bisa Dikriminalisasi, tapi sebagai Gerakan Politik Bisa Dilarang

Kompas.com - 06/12/2022, 21:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Purnawaktu Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis menyebut setiap orang tidak bisa dilarang memiliki kepercayaan terhadap Marxisme-Leninisme.

Menurut Romo Magnis, setiap orang bebas untuk memikirkan apa saja. Karena itu, pandangan pribadi seseorang tersebut tidak boleh dikriminalisasikan. Hal yang sama juga berlaku pada berbagai kepercayaan yang dinilai aneh oleh masyarakat.

Baca juga: Menyebarkan Komunisme, Marxisme, Leninisme Dapat Dipidana, Koalisi Masyarakat Sipil: Menghidupkan Orde Baru

Pernyataan ini Romo Magnis sampaikan saat dimintai tanggapan terkait keberadaan pasal yang melarang penyebaran dan pengembangan ajaran Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan DPR hari ini.

“Yang tidak bisa dilarang adalah pandangan pribadi seseorang. Jadi kalau orang sendiri percaya pada Marxisme-Leninisme dan membacanya, saya tidak tahu undang-undang ini (KUHP), tentu tidak boleh dikriminalisasikan,” kata Romo Magnis saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/12/2022). 

Hal yang sama juga berlaku pada kajian Marxisme-Leninisme. Menurutnya, pada program studi tertentu Marxisme-Leninisme dibolehkan bahkan perlu untuk dipelajari.

Selain kerangka program studi, Marxisme-Leninisme yang dipelajari organisasi mahasiswa untuk kemudian digunakan sebagai pisau analisis untuk membaca kondisi sosial juga tidak bisa dikriminalisasi.

“Ini tentu hendaknya tidak bisa dikriminalisasikan, mereka boleh saja tukar pikiran mengenai sebuah ideologi,” tutur Romo Magnis.

Baca juga: Dalam RKUHP Media Menyiarkan Tentang Marxisme Bisa Dipidana

Meskipun orang bebas untuk memikirkan apapun, kata Romo Magnis, mereka tidak bebas bertindak di dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, masyarakat dan suatu negara juga memiliki hak melarang tindakan atau aktivitas tertentu. Romo Magnis menilai gerakan politik yang berdasar pada paham tersebut pantas dilarang.

Dia memandang, Marxisme-Leninisme tidak bisa disesuaikan dengan Pancasila. Paham tersebut secara jelas memuat paham ateisme dan materialisme.

Selain itu, paham Marxisme-Leninisme juga mendudukkan Partai Komunis pada posisi yang luar biasa. 

“Kedudukan luar biasa Partai Komunis di dalam Marxisme-Leninisme yang sebetulnya juga tidak sesuai dengan cita-cita demokrasi. Jadi dari sudut itu bisa dikatakan jelas bertentangan dengan Pancasila,” tuturnya.

Baca juga: Sempat Kekeh Bertahan, Massa Aksi Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR Membubarkan Diri

Merujuk pada draf RKUHP terakhir, ketentuan terkait larangan penyebaran paham Marxisme-Leninisme tertuang pada Pasal 188.

Ayat (1) pasal tersebut menyatakan, “setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain ang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".

Namun, ayat (6) Pasal tersebut menyatakan, "kajian terhadap ajaran Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan pengetahuan tidak dipidana sebagaimana dijelaskan pada (1)".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com