Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyebarkan Komunisme, Marxisme, Leninisme Dapat Dipidana, Koalisi Masyarakat Sipil: Menghidupkan Orde Baru

Kompas.com - 05/12/2022, 19:06 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan koalisi masyarakat sipil Citra Referandum menilai masih ada pasal karet yang diterapkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Tindak Pidana (RKUHP).

Menurutnya draf RKUHP terbaru yang bertanggal 30 November 2022 masih menyimpan pasal-pasal yang dapat mengekang kebebasan demokrasi.

Salah satunya soal larangan menyebarkan paham komunisme atau marxisme dan leninisme.

Baca juga: Kontras Soroti Berkurangnya Hukuman Bagi Pelaku Pelanggaran HAM Berat di RKUHP

“Pasal ini akan menjadi pasal karet dan dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di Orde Baru,” ujar Citra ditemui di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Adapun dalam draf RKUHP terbaru, penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme diatur dalam Pasal 188 Ayat (1).

Dalam pandangan Citra yang menjadi persoalan adalah keberadaan frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila,”.

Baca juga: RKUHP Disahkan Besok, Menkumham: Malu Kita Pakai Hukum Belanda

Frasa tersebut dinilai tak jelas karena tidak diatur secara detail dan dikhawatirkan bisa menjadi alat penguasa untuk melakukan pembungkaman.

“Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi setiap orang terutama pihak oposisi pemerintah, karena tidak ada penjelasan terkait ‘paham yang bertentangan dengan Pancasila’,” ungkapnya.

Adapun ada empat perbuatan penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme dan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila yang bisa diancam oleh pidana penjara.

Pertama, Pasal 188 Ayat (2) mengungkapkan jika paham tersebut disebarkan dengan tujuan mengganti Pancasila sebagai dasar negara maka bisa dipidana maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Hendak Disahkan, RKUHP Dinilai Masih Bermasalah

Kedua, Pasal 188 Ayat (3) yang menyebutkan jika perbuatan dalam Ayat (1) dan (2) mengakibatkan kerusuhan, kerugian harta kekayaan masyarakat maka bisa dipidana penjara maksimal 10 tahun.

Ketiga, Pasal 188 Ayat (4) mengungkapkan perbuatan pada Ayat (3) yang mengakibatkan seseorang menderita luka berat bisa dipenjara paling lama 12 tahun.

Terakhir, Pasal 188 Ayat (5) disebutkan jika perbuatan pada Ayat (3) menyebabkan kematian, maka seseorang dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com