JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Purnawaktu Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis menyebut setiap orang tidak bisa dilarang memiliki kepercayaan terhadap Marxisme-Leninisme.
Menurut Romo Magnis, setiap orang bebas untuk memikirkan apa saja. Karena itu, pandangan pribadi seseorang tersebut tidak boleh dikriminalisasikan. Hal yang sama juga berlaku pada berbagai kepercayaan yang dinilai aneh oleh masyarakat.
Pernyataan ini Romo Magnis sampaikan saat dimintai tanggapan terkait keberadaan pasal yang melarang penyebaran dan pengembangan ajaran Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan DPR hari ini.
“Yang tidak bisa dilarang adalah pandangan pribadi seseorang. Jadi kalau orang sendiri percaya pada Marxisme-Leninisme dan membacanya, saya tidak tahu undang-undang ini (KUHP), tentu tidak boleh dikriminalisasikan,” kata Romo Magnis saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/12/2022).
Hal yang sama juga berlaku pada kajian Marxisme-Leninisme. Menurutnya, pada program studi tertentu Marxisme-Leninisme dibolehkan bahkan perlu untuk dipelajari.
Selain kerangka program studi, Marxisme-Leninisme yang dipelajari organisasi mahasiswa untuk kemudian digunakan sebagai pisau analisis untuk membaca kondisi sosial juga tidak bisa dikriminalisasi.
“Ini tentu hendaknya tidak bisa dikriminalisasikan, mereka boleh saja tukar pikiran mengenai sebuah ideologi,” tutur Romo Magnis.
Baca juga: Dalam RKUHP Media Menyiarkan Tentang Marxisme Bisa Dipidana
Meskipun orang bebas untuk memikirkan apapun, kata Romo Magnis, mereka tidak bebas bertindak di dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, masyarakat dan suatu negara juga memiliki hak melarang tindakan atau aktivitas tertentu. Romo Magnis menilai gerakan politik yang berdasar pada paham tersebut pantas dilarang.
Dia memandang, Marxisme-Leninisme tidak bisa disesuaikan dengan Pancasila. Paham tersebut secara jelas memuat paham ateisme dan materialisme.
Selain itu, paham Marxisme-Leninisme juga mendudukkan Partai Komunis pada posisi yang luar biasa.
“Kedudukan luar biasa Partai Komunis di dalam Marxisme-Leninisme yang sebetulnya juga tidak sesuai dengan cita-cita demokrasi. Jadi dari sudut itu bisa dikatakan jelas bertentangan dengan Pancasila,” tuturnya.
Baca juga: Sempat Kekeh Bertahan, Massa Aksi Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR Membubarkan Diri
Merujuk pada draf RKUHP terakhir, ketentuan terkait larangan penyebaran paham Marxisme-Leninisme tertuang pada Pasal 188.
Ayat (1) pasal tersebut menyatakan, “setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain ang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".
Namun, ayat (6) Pasal tersebut menyatakan, "kajian terhadap ajaran Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan pengetahuan tidak dipidana sebagaimana dijelaskan pada (1)".
Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa kajian tersebut dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan seperti mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian.
“Tanpa bermaksud untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme,” sebagaimana dikutip dari penjelasan ayat tersebut.
Baca juga: Pengamat Sebut Upaya Pengesahan RKUHP Dipaksakan
Adapun DPR RI resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Sebagaimana diketahui, pembahasan RKUHP mendapat kritik keras dari berbagai kelompok masyarakat.
Pada 2019, massa turun ke jalan untuk menyampaikan protes dan menolak sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP.
Setelah melalui dinamika yang alot, RKUHP akhirnya disahkan. Meski demikian, sebanyak 12 pasal dalam draf terakhir masih menjadi sorotan.
Beberapa di antaranya terkait pasal penghinaan simbol negara, presiden, dan lainnya.
Selain itu adalah terkait perzinahan atau tinggal bersama bagi laki-laki dan perempuan yang belum menikah serta larangan penyebaran ajaran Marxisme-Leninisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.