Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa kajian tersebut dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan seperti mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian.
“Tanpa bermaksud untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme,” sebagaimana dikutip dari penjelasan ayat tersebut.
Baca juga: Pengamat Sebut Upaya Pengesahan RKUHP Dipaksakan
Adapun DPR RI resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Sebagaimana diketahui, pembahasan RKUHP mendapat kritik keras dari berbagai kelompok masyarakat.
Pada 2019, massa turun ke jalan untuk menyampaikan protes dan menolak sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP.
Setelah melalui dinamika yang alot, RKUHP akhirnya disahkan. Meski demikian, sebanyak 12 pasal dalam draf terakhir masih menjadi sorotan.
Beberapa di antaranya terkait pasal penghinaan simbol negara, presiden, dan lainnya.
Selain itu adalah terkait perzinahan atau tinggal bersama bagi laki-laki dan perempuan yang belum menikah serta larangan penyebaran ajaran Marxisme-Leninisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.