Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/03/2022, 21:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa pengurusan pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati tak mengaku telah memberikan commitment fee senilai Rp 5 miliar untuk Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Veronika merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan anggota tim pemeriksa pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

“Tidak saudara tahu berapa Bank Panin harus bayar pajak?,” tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/3/2022).

“Saya tidak tahu,” jawab Veronika.

Baca juga: Kasus Suap Ditjen Pajak, Hakim Peringatkan Pejabat Bank Panin Tak Beri Keterangan Palsu

Kemudian Fahzal menanyakan seputar pengurusan kewajiban pajak Panin Bank tahun 2016 yang nilainya turun dari Rp 900 miliar menjadi Rp 303 miliar.

“Enggak ada (upaya) saudara supaya penetapan pajak itu Rp 300 miliar dengan komitmen fee, ada itu?,” tutur Fahzal

“Tidak ada yang mulia,” ucap Veronika.

Fahzal lantas membandingkan kesaksian salah satu mantan anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar.

Dalam kesaksian Yulmanizar, Veronika menjanjikan commitment fee senilai Rp 25 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Sebut Bos Bank Panin Hanya Mampu Beri Uang Rp 5 Miliar

Tapi setelah angka direkayasa, commitment fee yang diberikan Veronika hanya senilai Rp 5 miliar.

Namun Veronika tetap menyangkal keterangan Yulmanizar tersebut.

“Jadi keterangan Yulmanizar tidak benar?,” cecar Fahzal.

“Saya tidak tahu,” kata Veronika singkat.

“Saudara tidak pernah memberikan Rp 5 miliar pada salah seorang pemeriksa pajak?,” tanyak Fahzal kembali.

“Tidak pernah yang mulia,” imbuh Veronika.

Baca juga: Saksi Sebut DJP Periksa Ulang Kewajiban Pajak Bank Panin Tahun 2016, Nilainya Rp 1,3 Triliun

Berbagai bantahan Veronika itu kemudian direspon oleh Fahzal yang menuturkan bahwa memberi keterangan bohong dalam persidangan punya konsekuensi hukum.

“Ya semua terserah saudara. Saudara memberikan keterangan yang benar atau tidak, saudara yang punya risiko hukumnya,” pungkas Fahzal.

Dalam perkara ini selain dari Veronika, jaksa menduga Wawan dan Alfred mendapatkan suap dari PT Jhonlin Baratama (JB) dan Gunung Madu Plantations (GMP).

Keduanya diduga menerima suap masing-masing senilai Rp 6,4 miliar dan penerimaan gratifikasi masing-masing sejumlah Rp 2,4 miliar.

Wawan juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan sejumlah uang hasil korupsinya melalui pihak lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Mensos Risma: Duit dari Mana? Berat Biayanya

Soal Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Mensos Risma: Duit dari Mana? Berat Biayanya

Nasional
Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi, Perubahan Putusan Tak Boleh Terulang

Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi, Perubahan Putusan Tak Boleh Terulang

Nasional
Hari Kedua Kunker di Papua, Jokowi Resmikan Papua Youth Creative Hub

Hari Kedua Kunker di Papua, Jokowi Resmikan Papua Youth Creative Hub

Nasional
15 Senjata Api dari Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus

15 Senjata Api dari Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus

Nasional
Soal Laporan Sugeng IPW, Wamenkumham: Kalau Tak Benar, Kenapa Ditanggapi Serius?

Soal Laporan Sugeng IPW, Wamenkumham: Kalau Tak Benar, Kenapa Ditanggapi Serius?

Nasional
Perkara 'Sulap Putusan' MK yang Berujung Sanksi bagi Hakim Guntur Hamzah

Perkara "Sulap Putusan" MK yang Berujung Sanksi bagi Hakim Guntur Hamzah

Nasional
Jokowi Perintahkan Polri-TNI Kawal Kebijakan Pembangunan dan Pemekaran Papua

Jokowi Perintahkan Polri-TNI Kawal Kebijakan Pembangunan dan Pemekaran Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Alasan LHKPN Pejabat Kemensetneg Esha Rahmansah Tak Bisa Ditelusuri | Megawati Semprot Kades Minta Anggaran Dana Desa Ditambah

[POPULER NASIONAL] Alasan LHKPN Pejabat Kemensetneg Esha Rahmansah Tak Bisa Ditelusuri | Megawati Semprot Kades Minta Anggaran Dana Desa Ditambah

Nasional
KPK Hubungi Baintelkam Usai Temukan 15 Pucuk Senjata Api di Rumah Dito Mahendra

KPK Hubungi Baintelkam Usai Temukan 15 Pucuk Senjata Api di Rumah Dito Mahendra

Nasional
Panglima: Tak Ada Penambahan Pasukan TNI di Papua

Panglima: Tak Ada Penambahan Pasukan TNI di Papua

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Sosok Militer Paling Diinginkan Jadi Capres, Menyusul Kepala Daerah

Survei Litbang "Kompas": Sosok Militer Paling Diinginkan Jadi Capres, Menyusul Kepala Daerah

Nasional
Jalan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024 yang Kian Terbuka...

Jalan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024 yang Kian Terbuka...

Nasional
Antara Flexing, Thrifting, dan Stunting

Antara Flexing, Thrifting, dan Stunting

Nasional
Kemenangan Berturut-turut Partai Prima dalam Melawan KPU

Kemenangan Berturut-turut Partai Prima dalam Melawan KPU

Nasional
Malam-malam, Jokowi Pimpin Rapat Terbatas di Papua

Malam-malam, Jokowi Pimpin Rapat Terbatas di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke