JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa pengurusan pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati tak mengaku telah memberikan commitment fee senilai Rp 5 miliar untuk Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Veronika merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan anggota tim pemeriksa pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
“Tidak saudara tahu berapa Bank Panin harus bayar pajak?,” tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/3/2022).
“Saya tidak tahu,” jawab Veronika.
Baca juga: Kasus Suap Ditjen Pajak, Hakim Peringatkan Pejabat Bank Panin Tak Beri Keterangan Palsu
Kemudian Fahzal menanyakan seputar pengurusan kewajiban pajak Panin Bank tahun 2016 yang nilainya turun dari Rp 900 miliar menjadi Rp 303 miliar.
“Enggak ada (upaya) saudara supaya penetapan pajak itu Rp 300 miliar dengan komitmen fee, ada itu?,” tutur Fahzal
“Tidak ada yang mulia,” ucap Veronika.
Fahzal lantas membandingkan kesaksian salah satu mantan anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar.
Dalam kesaksian Yulmanizar, Veronika menjanjikan commitment fee senilai Rp 25 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Sebut Bos Bank Panin Hanya Mampu Beri Uang Rp 5 Miliar
Tapi setelah angka direkayasa, commitment fee yang diberikan Veronika hanya senilai Rp 5 miliar.
Namun Veronika tetap menyangkal keterangan Yulmanizar tersebut.
“Jadi keterangan Yulmanizar tidak benar?,” cecar Fahzal.
“Saya tidak tahu,” kata Veronika singkat.
“Saudara tidak pernah memberikan Rp 5 miliar pada salah seorang pemeriksa pajak?,” tanyak Fahzal kembali.
“Tidak pernah yang mulia,” imbuh Veronika.
Baca juga: Saksi Sebut DJP Periksa Ulang Kewajiban Pajak Bank Panin Tahun 2016, Nilainya Rp 1,3 Triliun
Berbagai bantahan Veronika itu kemudian direspon oleh Fahzal yang menuturkan bahwa memberi keterangan bohong dalam persidangan punya konsekuensi hukum.
“Ya semua terserah saudara. Saudara memberikan keterangan yang benar atau tidak, saudara yang punya risiko hukumnya,” pungkas Fahzal.
Dalam perkara ini selain dari Veronika, jaksa menduga Wawan dan Alfred mendapatkan suap dari PT Jhonlin Baratama (JB) dan Gunung Madu Plantations (GMP).
Keduanya diduga menerima suap masing-masing senilai Rp 6,4 miliar dan penerimaan gratifikasi masing-masing sejumlah Rp 2,4 miliar.
Wawan juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan sejumlah uang hasil korupsinya melalui pihak lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.