JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa pengurusan pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati tak mengaku telah memberikan commitment fee senilai Rp 5 miliar untuk Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Veronika merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan anggota tim pemeriksa pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
“Tidak saudara tahu berapa Bank Panin harus bayar pajak?,” tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/3/2022).
“Saya tidak tahu,” jawab Veronika.
Baca juga: Kasus Suap Ditjen Pajak, Hakim Peringatkan Pejabat Bank Panin Tak Beri Keterangan Palsu
Kemudian Fahzal menanyakan seputar pengurusan kewajiban pajak Panin Bank tahun 2016 yang nilainya turun dari Rp 900 miliar menjadi Rp 303 miliar.
“Enggak ada (upaya) saudara supaya penetapan pajak itu Rp 300 miliar dengan komitmen fee, ada itu?,” tutur Fahzal
“Tidak ada yang mulia,” ucap Veronika.
Fahzal lantas membandingkan kesaksian salah satu mantan anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar.
Dalam kesaksian Yulmanizar, Veronika menjanjikan commitment fee senilai Rp 25 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Sebut Bos Bank Panin Hanya Mampu Beri Uang Rp 5 Miliar
Tapi setelah angka direkayasa, commitment fee yang diberikan Veronika hanya senilai Rp 5 miliar.
Namun Veronika tetap menyangkal keterangan Yulmanizar tersebut.
“Jadi keterangan Yulmanizar tidak benar?,” cecar Fahzal.
“Saya tidak tahu,” kata Veronika singkat.
“Saudara tidak pernah memberikan Rp 5 miliar pada salah seorang pemeriksa pajak?,” tanyak Fahzal kembali.
“Tidak pernah yang mulia,” imbuh Veronika.
Baca juga: Saksi Sebut DJP Periksa Ulang Kewajiban Pajak Bank Panin Tahun 2016, Nilainya Rp 1,3 Triliun