JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan yang disampaikan terdakwa dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Chuck Putranto.
Menurut tim jaksa penuntut umum, materi dalam nota keberatan yang disampaikan oleh Chuck dan kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Chuck Putranto Mengaku Diperintah Sambo Ikut Otopsi Jenazah Brigadir J
"Menimbang bahwa materi dalam nota keberatan yang disampaikan terdakwa Chuck Putranto melalui kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara, maka sudah sepatutnya dikesampingkan," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tanggapan atas eksepsi Chuck Putranto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Jaksa juga menyampaikan 4 permohonan kepada majelis hakim terkait nota keberatan Chuck.
Pertama, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Baiquni Wibowo untuk keseluruhan dalam putusan sela.
Permohonan kedua, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan Baiquni Wibowo telah disusun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Ketiga, jaksa meminta majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.
"Empat, memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan supaya penuntut umum memanggil para saksi di persidangan berikutnya," ucap jaksa.
Majelis hakim yang memimpin persidangan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/11/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam persidangan pekan lal, kuasa hukum melalui eksepsi menyatakan Chuck terjerat hukum dalam kasus Brigadir J lantaran menjalankan perintah atasan, yakni Ferdy Sambo.
Baca juga: Eksepsi Chuck Putranto: Ferdy Sambo Perintahkan Gandakan Rekaman CCTV Sambil Melotot
"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan," kata kuasa hukum Chuck, Jhony Masmur William Manurung, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Terdapat 7 terdakwa dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Chuck, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan pasal berlapis.
Pertama mereka didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Eksepsi Chuck Putranto Ungkap Sambo Sebut CCTV Rumah Dinas Rusak Usai Brigadir J Tewas
Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketujuh terdakwa juga didakwa dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.