JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Chuck Putranto, mengaku Ferdy Sambo sambil melolot memerintahkannya untuk menggandakan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hal itu terungkap dalam nota keberatan (eksepsi) Chuck dan kuasa hukumnya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Menurut eksepsi Chuck, peristiwa itu terjadi pada 11 Juli 2022, atau 3 hari setelah kematian Yosua.
Baca juga: Ferdy Sambo Telepon Ari Cahya Usai Brigadir J Tewas, Minta Bantu Angkat Jenazah
Chuck mengatakan, pada hari itu sekitar pukul 10.00 WIB, Ferdy Sambo memanggilnya ke dalam ruang kerja di kantor Div Propam Mabes Polri.
Ferdy Sambo kemudian mempertanyakan keberadaan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"CCTV di mana?" tanya Sambo seperti ditirukan kuasa hukum Chuck.
"CCTV mana jenderal?" jawab Chuck.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Baiquni Gandakan dan Hapus CCTV Atas Perintah Sambo
Sambo kemudian menjawab lagi.
"CCTV sekitar rumah," ujar Sambo.
“Sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan," jawab Chuck.
Ferdy Sambo kemudian kembali bertanya.
"Siapa yang perintahkan?" ujar Sambo.
Baca juga: AKP Irfan Tak Bisa Menolak saat Diperintah Ferdy Sambo Ganti DVR CCTV Bukti Pembunuhan Yosua
Chuck kemudian hanya bisa menjawab "siap" atas pertanyaan Sambo.
Kemudian Sambo meminta Chuck mengambil, menggandakan dan melihat isi rekaman kamera CCTV itu.
"Kamu ambil CCTV-nya, kamu kopi dan lihat isinya," ujar Sambo.