Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Obstruction of Justice" Brigadir J, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo

Kompas.com - 03/11/2022, 10:41 WIB
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat dakwaan untuk terdakwa Baiquni Wibowo, dalam kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Mereka meminta supaya majelis hakim yang menangani perkara itu menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Baiquni.

"Penuntut umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materiil di surat dakwaan," kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi Baiquni, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Pengacara Sebut Tindakan Baiquni pada Kasus Obstruction of Justice Masih dalam Koridor Aturan Administrasi

"Penuntut umum tetap berpendapat surat dakwaan yang telah dibacakan serta menyatakan dengan tegas bahwa seluruh alasan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah dikesampingkan," lanjut jaksa.

Jaksa penuntut umum menyampaikan empat permohonan kepada majelis hakim terkait dengan eksepsi Baiquni.

"Satu, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," ujar jaksa.

Permohonan kedua, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan Baiquni Wibowo telah disusun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Baca juga: Baiquni Wibowo Minta Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Ditangguhkan

"Tiga, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," ucap jaksa.

Yang terakhir adalah jaksa memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan supaya penuntut umum memanggil para saksi di persidangan berikutnya.

Majelis hakim yang menangani perkara itu menyatakan putusan sela akan dibacakan pada Kamis (10/11/2022) pekan depan.

"Putusan sela tersebut nanti pada minggu depan, 10 November ya. Terdakwa tetap dalam tahanan ya. Sidang akan ditunda," kata hakim.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Baiquni Gandakan dan Hapus CCTV Atas Perintah Sambo

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya pada pekan lalu, Baiquni Wibowo menyatakan, dakwaan JPU terhadap kliennya tidak dapat diterima.

Dalam dakwaan, Baiquni disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebagai bentuk perintangan proses penyidikan.

Diketahui, rumah tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Namun, menurut Junaedi Saibih, kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang kala itu merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

“Tindakan saudara Baiquni Wibowo yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri,” ucap Junaidi membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) pekan lalu.

Baca juga: Kompol Baiquni Wibowo Sebut Tak Berniat Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Halaman:


Terkini Lainnya

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com