Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Chuck Putranto Ungkap Sambo Sebut CCTV Rumah Dinas Rusak Usai Brigadir J Tewas

Kompas.com - 27/10/2022, 06:00 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Adhyasta Dirgantara,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto, sempat melihat keberadaan kamera CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo yang disebut rusak, usai penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Chuck dan tim kuasa hukumnya dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Eksepsi Chuck Putranto Ungkap Ferdy Sambo Hadiri Sidang Etik Brotoseno Sebelum Penembakan Brigadir J

Menurut Chuck, setelah kematian Yosua, dia datang ke tempat kejadian perkara. Saat itu dia melihat Brigjen Hendra Kurniawan datang ke lokasi dan menemui Sambo.

Chuck yang saat itu berada di dalam rumah dan melihat jenazah Yosua kemudian keluar melalui garasi.

Dia kemudian mendampingi Hendra dan Sambo yang masuk ke dalam rumah. Chuck dalam eksepsi mengaku saat itu dia berjalan di belakang keduanya.

"Setelah ikut dibelakangnya, terdakwa melihat ada CCTV di dalam rumah dan terdakwa berkata ini ‘CCTV bagus untuk menguatkan terjadinya peristiwa tembak-menembak'," kata kuasa hukum Chuck saat membacakan nota keberatan.

Baca juga: Dalam Eksepsi Kompol Chuck Putranto Klaim Tertekan saat Diperintah Ferdy Sambo Salin Rekaman CCTV

Kuasa hukum Chuck mengatakan dalam eksepsi, setelah kliennya mengatakan hal itu tiba-tiba Ferdy Sambo menghampiri.

"Ferdy Sambo menghampiri terdakwa dan berkata 'CCTV itu rusak', dan terdakwa menjawab 'siap jenderal'," kata kuasa hukum.

Menurut surat dakwaan, Chuck diminta oleh Ferdy Sambo untuk mengopi rekaman kamera CCTV di dekat lokasi pembunuhan berencana terhadap Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah peristiwa berdarah itu terjadi.

Kemudian pada 12 Juli 2022, Chuck meminta Kompol Baiquni Wibowo untuk mengopi rekaman kamera CCTV itu.

Baca juga: Sindir Anak Buah yang Malah ke Bali saat Ferdy Sambo Butuh, Brigjen Hendra: Enak Sekali, Kami di Sini Kerja...

Dalam kasus ini Chuck didakwa dengan sejumlah pasal.

Dakwaan pertama, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan dakwaan pertama subsider adalah Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua, Chuck didakwa dakwaan primer yakni Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: AKP Irfan Tak Bisa Menolak saat Diperintah Ferdy Sambo Ganti DVR CCTV Bukti Pembunuhan Yosua

Sedangkan dakwaan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com