Berperilaku rendah hati akan mendorong munculnya sikap realistis, mau terus belajar, menghargai pendapat orang lain, serta rasa ikhlas dalam mengemban tugas.
Contoh penerapan prinsip ini adalah hakim harus melaksanakan pekerjaan sebagai sebuah pengabdian yang tulus karena pekerjaan hakim merupakan amanat yang akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
Profesional merupakan sikap moral yang dilandasi tekad untuk melaksanakan pekerjaannya dengan kesungguhan yang didukung oleh keahlian.
Sikap ini akan mendorong terbentuknya pribadi yang selalu menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta terus meningkatkan pengetahuan dan kinerja.
Referensi: