Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Hukum Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional

Kompas.com - 02/10/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Hubungan internasional yang terjalin seringkali menyebabkan sengketa antara negara.

Menurut Mahkamah Internasional, sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara memiliki pandangan yang bertentangan tentang dilakukan atau tidak dilakukannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.

Seiring berkembangnya dunia, penyelesaian sengketa secara damai merupakan pilihan utama yang disetujui oleh banyak negara.

Secara umum, ada sejumlah prinsip dalam penyelesaian sengketa internasional. Prinsip penyelesaian sengketa internasional secara damai didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku secara universal.

Prinsip-prinsip dalam penyelesaian sengketa internasional tersebut, yakni:

  • iktikad baik,
  • larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa,
  • kebebasan memilih prosedur penyelesaian sengketa,
  • kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian sengketa,
  • kesepakatan para pihak yang bersengketa, dan
  • prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan dan integritas wilayah negara-negara.

Baca juga: Apa Saja Subjek Hukum Internasional?

Iktikad baik

Iktikad baik merupakan prinsip yang fundamental dan sentral dalam penyelesaian sengketa antarnegara. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad yang baik antara pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah.

Prinsip iktikad baikdicantumkan sebagai yang pertama dalam Deklarasi Manila dan juga Bali Concord II 1976.

Dalam penyelesaian sengketa, prinsip ini sangat penting untuk mencegah timbulnya masalah yang dapat memengaruhi hubungan baik antara negara.

Selain itu, adanya prinsip ini juga sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa lebih cepat.

Larangan penggunaan kekerasan

Prinsip ini juga sangat penting karena melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan menggunakan kekerasan atau senjata.

Prinsip ini di antaranya juga dicantumkan di dalam Deklarasi Manila dan Bali Concord.

Kebebasan memilih prosedur penyelesaian

Melalui prinsip ini, para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara-cara atau mekanisme penyelesaian sengketa.

Kebebasan ini berlaku baik untuk sengketa yang telah terjadi maupun sengketa yang akan datang.

Prinsip kebebasan memilih cara penyelesaian snegketa dimuat dalam Piagam PBB, Deklarasi Manila dan Friendly Relations Declaration.

Baca juga: Apa saja Sumber Hukum Internasional?

Kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian sengketa

Prinsip ini memberikan kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum yang akan diterapkan jika sengketanya diselesaikan oleh badan peradilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com