Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Kode Etik Hakim

Kompas.com - 02/10/2022, 02:40 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Sebagai penegak hukum, seluruh sikap dan perilaku hakim harus berpedoman pada kode etik hakim yang telah ditentukan.

Perihal kode etik hakim diatur dengan jelas di dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam peraturan ini, kode etik disebut bersamaan dengan pedoman perilaku hakim.

Definisi kode etik dan pedoman perilaku hakim menurut peraturan tersebut adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh hakim pada MA dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, termasuk hakim ad-hoc dan pengadilan pajak.

Lalu, apa saja kode etik hakim?

Baca juga: Sosok Aswanto, Hakim MK yang Mendadak Diberhentikan karena Kerap Anulir Produk DPR

Kode etik hakim

Kewajiban dan larangan bagi hakim dijabarkan dari sepuluh prinsip kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim yang telah ditentukan.

Prinsip kode etik tersebut, yakni:

  • Berperilaku adil,
  • Berperilaku jujur,
  • Berperilaku arif dan bijaksana,
  • Bersikap mandiri,
  • Berintegritas tinggi,
  • Bertanggung jawab,
  • Menjunjung tinggi harga diri,
  • Berdisiplin tinggi,
  • Berperilaku rendah hati, dan
  • Bersikap profesional.

Berikut penjelasan masing-masing kode etik hakim tersebut.

Berperilaku adil

Berperilaku adil artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasari prinsip bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Oleh karena itu, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang.

Seseorang yang bertugas di bidang peradilan dan bertanggung jawab menegakkan hukum yang adil juga harus selalu berlaku adil dan tidak membeda-bedakan.

Salah satu contoh penerapan prinsip ini adalah hakim dilarang memberi kesan bahwa salah satu pihak yang sedang berperkara merupakan orang yang istimewa.

Berperilaku jujur

Berperilaku jujur artinya bisa dan berani menyatakan kebenaran. Dengan begitu, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak, baik di dalam maupun luar persidangan.

Salah satu penerapan prinsip ini adalah hakim tidak boleh meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas lain dari avokat, penuntut, orang yang sedang diadili, atau pihak lain yang kemungkinan akan diadili.

Berperilaku arif dan bijaksana

Berperilaku arif dan bijaksana artinya mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang ada dan hidup di dalam masyarakat.

Perilaku arif dan bijaksana dapat mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, memiliki tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar, dan santun.

Salah satu contoh penerapan prinsip ini adalah hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak lainnya.

Baca juga: Hakim Aswanto Mendadak Dicopot, Pakar: DPR Obok-obok MK demi Kepentingan Politik

Bersikap mandiri

Hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.

Salah satu contoh penerapan prinsip ini adalah hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman, atau bujukan dari pihak manapun.

Berintegritas tinggi

Makna berinteritas tinggi adalah sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan.

Integritas yang tinggi terwujud pada sikap setia dan tangguh, serta berpegangan pada nilai dan norma saat bertugas.

Salah satu penerapannya, yaitu hakim tidak boleh mengadili perkara jika memiliki konflik kepentingan, seperti hubungan pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain.

Bertanggung jawab

Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan segala wewenang dan tugasnya dengan sebaik-baiknya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugas tersebut.

Salah satu contoh penerapan prinsip ini adalah hakim dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak lain.

Menjunjung tinggi harga diri

Harga diri merupakan martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh hakim.

Hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Contoh penerapan prinsip ini adalah hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisinya sebagai hakim.

Baca juga: Dapat Gaji Hampir Ratusan Juta Rupiah, Hakim Agung Masih Saja Korupsi

Berdisiplin tinggi

Makna berperilaku disiplin, yakni taat pada norma atau kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

Disiplin yang tinggi akan menciptakan pribadi yang tertib dalam melaksanakan tugas, ikhlas dan berusaha menjadi menjadi teladan, serta tidak menyalahgunakan amanah.

Berperilaku rendah hati

Berperilaku rendah hati akan mendorong munculnya sikap realistis, mau terus belajar, menghargai pendapat orang lain, serta rasa ikhlas dalam mengemban tugas.

Contoh penerapan prinsip ini adalah hakim harus melaksanakan pekerjaan sebagai sebuah pengabdian yang tulus karena pekerjaan hakim merupakan amanat yang akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.

Bersikap profesional

Profesional merupakan sikap moral yang dilandasi tekad untuk melaksanakan pekerjaannya dengan kesungguhan yang didukung oleh keahlian.

Sikap ini akan mendorong terbentuknya pribadi yang selalu menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta terus meningkatkan pengetahuan dan kinerja.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com