JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih belum menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dan dua tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bahkan, pelaksanaan sidang etik terhadap Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu kerap mundur dari jadwal sebanyak tiga kali.
Dari total 7 tersangka kasus obstruction of justice, Polri baru menggelar sidang etik terhadap 4 tersangka, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.
Sementara tiga tersangka yang belum menjalani persidangangan, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Kembali Ditunda, Polri Sebut Saksi Kunci Sakit
Pada akhir bulan Agustus hingga awal bulan September 2022, Polri mulai menggelar sidang etik terhadap Ferdy Sambo dan 4 tersangka obstruction of justice lainnnya.
Pada tanggal 7 September 2022, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang untuk Brigjen Hendra Kuniawan akan digelar pada pekan kedua bulan September.
“Untuk terkait sidang kode etik (tiga tersangka lain) obstraction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Saat itu, Dedi mengatakan, penyidik tengah merampungkan proses pemberkasan terhadap ketujuh tersangka itu.
Sehingga, hal itu menjadi alasan pelaksanaan sidang lanjutan terkait perkara obstruction of justice baru dapat dilakukan awal bulan September.
Pada tanggal 13 September 2022, Polri rupanya kembali mengundur jadwal sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kuniawan dan 2 tersangka lainnya.
Jadwal sidang etik 3 tersangka obstruction of justice itu kembali dijadwalkan pada pekan ketiga bulan September ini.
"Info dari Propam Insya Allah minggu depan," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan alasan Divisi Propam mengundur jadwal sidang etik terhadap para tersangka itu.
Baca juga: Muradi Minta Polri Usut Penggunaan Private Jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan Saat ke Jambi
Tiba pada tanggal 13 September 2022, sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dan dua tersangka lainnya kembali ditunda.
Sidang etik itu disebut akan dijadwalkan pekan keempat bulan September.
Informasi penundaan sidang itu disampaikan berdasarkan data dari (Wabprof) Divisi Propam Polri.
“Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof (Pengawasan dan Pembinaan Profesi) untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan,” kata Dedi di Mabes Polri Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Dedi mengatakan, alasan sidang etik Hendra diundur karena ada saksi kunci yang sakit, yakni AKBP AR atau AKBP Arif Rahman Arifin.
Baca juga: Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya Akui Kenal Brigjen Hendra Kurniawan Sejak 7 Tahun lalu
Menurutnya, salah satu persyaratan sidang etik adalah semua pihak yang dihadirkan harus dalam kondisi sehat.
Dengan demikian, Polri harus menunggu hingga kondisi AKBP Arif sehat untuk kembali menggelar sidang etik.
“AKBP AR sakit lah proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah,” kata Dedi.
Diketahui, sanksi pemecatan juga membayangi para tersangka obstruction of justice yang belum menjalani sidang terkait kasus Brigadir J.
Pasalnya, keempat tersangka yang sudah menjalani sidang etik mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Polri juga telah menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo pada 19 September 2022. Hasilnya, komisi sidang banding tetap memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Banding Ferdy Sambo ditolak dan tim komisi banding memperkuat hasil putusan KKEP tanggal 26 Agustus 2022 yang isinya memecat Ferdy Sambo.
Baca juga: Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya Bantah Fasilitasi Private Jet untuk Brigjen Hendra Kurniawan
Sementara pelaksanaan banding terhadap para tersangka lain yang dipecat masih berproses.
Polri baru menerima memori banding dari para anggotanya yang dipecat itu.
“Sudah, memori banding sudah diserahkan kemarin (20 September 2022), sudah,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Sebagai informasi, selain 4 tersangka obstruction of justice, Mantan Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga dipecat terkait ketidakprofesionalannya dalam kasus Brigadir J.
Baca juga: Diminta Usut Dugaan Penggunaan Private Jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi, Ini Kata Polri
Polri juga tidak hanya menggelar sidang etik kepada anggotanya yang menjadi tersangka.
Sejumlah personel yang terlibat atau tidak profesional saat menjalankan tugas di kasus Brigadir J juga disidang.
Total sudah ada 9 personel lainnya selain AKBP Jerry yang menjalani sidang etik.
Mereka adalah AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, dan AKP Idham Fadilah.
Sanksi yang dijatuhkan kepada 9 pelanggar etik itu bervariasi mulai dari kewajiban minta maaf, demosi, pembinaan, hingga penempatan khusus.
Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Kembali Ditunda, Polri Sebut Saksi Kunci Sakit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.