Keterlibatan Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap setelah dia sempat membantah.
Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, 8 Juli 2022.
Di awal pengungkapan kasus, Polri sempat mengatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, ternyata terungkap bahwa skenario baku tembak adalah rekayasa yang dibuat Sambo.
Baca juga: Sidang Banding Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Akan Digelar Pekan Depan
Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard atas perintah Ferdy Sambo.
Sejumlah anggota Polri juga diduga terlibat melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.
Beberapa di antaranya diputuskan dipecat melalui sidang komisi kode etik profesi (KKEP).
Polri telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana, termasuk Ferdy Sambo.
Empat tersangka lain adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Baca juga: Kejaksaan Sebut 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo Berpotensi Disatukan dalam Satu Surat Dakwaan
Para tersangka dijerat kasus pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Seiring dengan pengungkapan kasus Brigadir J, muncul kabar Sambo memimpin sebuah kelompok di internal Polri yang dijuluki "Kerajaan Sambo" atau "Konsorsium 303".
Kelompok itu disebut-sebut terdiri dari sejumlah polisi yang loyal terhadap Sambo dan dia terlibat dalam pengelolaan sumber dana ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.