Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kompas.com - 03/05/2024, 13:08 WIB
Tria Sutrisna,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT), anggota Satlantas Polresta Manado di Mampang, Jakarta Selatan masih menyisakan sejumlah kejanggalan.

RAT disebut kepolisian tewas bunuh diri menggunakan senjata api miliknya. Namun, motifnya belum terungkap hingga penyelidikan dinyatakan dihentikan karena tak ditemukan unsur pidana.

Selain itu, keberadaan Brigadir RAT di Jakarta juga menimbulkan banyak tanya. Hasil penyelidikan mengungkap Brigadir RAT menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta.

Meski begitu, pihak Polda Sulawesi Utara dan Polresta Manado mengaku tidak mengetahui tugas pengawalan yang dilakukan Brigadir RAT di Jakarta. Sepengetahuan mereka, polisi lalu lintas meninggal dunia di Ibu Kota dalam status sedang cuti.

Baca juga: Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun menyoroti adanya kejanggalan soal tugas pengawalan yang dilakukan Brigadir RAT. Sebab, hampir mustahil sang atasan tidak mengetahui tugas yang diberikan terhadap anak buahnya.

“Pimpinan harus tahu! Justru pimpinannya harus diperiksa kalau sampai tidak tahu,” ujar Poengky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/5/2024).

Wajib persetujuan dan pengawasan atasan

Menurut Poengky, setiap tugas pengawalan oleh anggota kepolisian, khususnya di luar struktur Polri, wajib diketahui dan harus berdasarkan persetujuan atasan.

Selain itu, setiap anggota yang bertugas di luar struktural juga harus mendapatkan pengawasan yang melekat secara langsung dari atasan.

Kedua hal itu, kata Poengky, sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017, dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022.

“Atasan wajib tahu dan terikat dengan aturan pengawasan melekat terhadap anggotanya, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kapolri,” kata Poengky.

Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, polisi boleh melakukan pengamanan tertutup (pamtup) bagi pejabat ataupun pengusaha.

Namun, setiap anggota yang melakukan Pamtup perlu mendapatkan izin dari atasan di satuan kerjanya, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri.

"Menjadi pamtup yang membantu seseorang, baik itu pejabat atau pengusaha, masih dibenarkan. Begitupun, setahu saya harus mendapat izin dari atasan,” ujar Nasir saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

“Jika anggota Polri itu berdinas di polda, maka harus ada izin dari kapolda. Begitu juga seterusnya di polres," sambungnya.

Di sisi lain, Nasir menjelaskan bahwa anggota Polri yang menjadi ajudan untuk mengawal pengusaha juga harus dievaluasi setiap tahunnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com