JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT), anggota Satlantas Polresta Manado di Mampang, Jakarta Selatan masih menyisakan sejumlah kejanggalan.
RAT disebut kepolisian tewas bunuh diri menggunakan senjata api miliknya. Namun, motifnya belum terungkap hingga penyelidikan dinyatakan dihentikan karena tak ditemukan unsur pidana.
Selain itu, keberadaan Brigadir RAT di Jakarta juga menimbulkan banyak tanya. Hasil penyelidikan mengungkap Brigadir RAT menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta.
Meski begitu, pihak Polda Sulawesi Utara dan Polresta Manado mengaku tidak mengetahui tugas pengawalan yang dilakukan Brigadir RAT di Jakarta. Sepengetahuan mereka, polisi lalu lintas meninggal dunia di Ibu Kota dalam status sedang cuti.
Baca juga: Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun menyoroti adanya kejanggalan soal tugas pengawalan yang dilakukan Brigadir RAT. Sebab, hampir mustahil sang atasan tidak mengetahui tugas yang diberikan terhadap anak buahnya.
“Pimpinan harus tahu! Justru pimpinannya harus diperiksa kalau sampai tidak tahu,” ujar Poengky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/5/2024).
Menurut Poengky, setiap tugas pengawalan oleh anggota kepolisian, khususnya di luar struktur Polri, wajib diketahui dan harus berdasarkan persetujuan atasan.
Selain itu, setiap anggota yang bertugas di luar struktural juga harus mendapatkan pengawasan yang melekat secara langsung dari atasan.
Kedua hal itu, kata Poengky, sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017, dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022.
“Atasan wajib tahu dan terikat dengan aturan pengawasan melekat terhadap anggotanya, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kapolri,” kata Poengky.
Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, polisi boleh melakukan pengamanan tertutup (pamtup) bagi pejabat ataupun pengusaha.
Namun, setiap anggota yang melakukan Pamtup perlu mendapatkan izin dari atasan di satuan kerjanya, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri.
"Menjadi pamtup yang membantu seseorang, baik itu pejabat atau pengusaha, masih dibenarkan. Begitupun, setahu saya harus mendapat izin dari atasan,” ujar Nasir saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa
“Jika anggota Polri itu berdinas di polda, maka harus ada izin dari kapolda. Begitu juga seterusnya di polres," sambungnya.
Di sisi lain, Nasir menjelaskan bahwa anggota Polri yang menjadi ajudan untuk mengawal pengusaha juga harus dievaluasi setiap tahunnya.