Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faktor Uang Disebut Membuat Sambo Sempat Punya Kuasa di Polri

Kompas.com - 16/09/2022, 06:45 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Ilmus Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran, Muradi, menyatakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dianggap punya pengaruh dan kuasa yang besar di Polri karena dianggap menjadi punya akses ekonomi.

"Poin pentingnya Sambo ini kan bukan cuma kekuasaan yang dia punya, tapi juga akses ekonomi," kata Muradi dalam program Back To BDM di Kompas.id, seperti dikutip pada Kamis (15/9/2022).

Menurut Muradi, dengan posisinya Sambo dinilai bisa mempengaruhi banyak perwira senior Polri.

Baca juga: Tragedi Polisi Usut Polisi Tahun 1978 yang Kini Terulang di Kasus Sambo

"Hanya memang dia punya akses ekonomi itu tadi, bahkan kakak asuh sekalipun itu juga bisa menjadi bagian penting dari yang bisa dia kendalikan," ucap Muradi.

Muradi mengatakan, gelagat Sambo diistimewakan karena dianggap sebagai "bendahara" di Polri terlihat dari pergantian Kapolri, yakni dari masa Jenderal Tito Karnavian kepada Jenderal Idham Azis, lalu ke Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Apalagi misalnya pasca Kapolri Idham Azis kan, beliau kemudian sebelum pak Idham Azis selesai pensiun kan dia dijadikan Kadiv Propam. Naik bintang 2. Ini yang saya kira kode 'nitip'nya ya. Sekarang pak IA nitip ke Pak Sigit untuk kemudian jadi Kadiv Propam," ucap Muradi.

Baca juga: Penasihat Ahli Kapolri: Polisi Terancam Dibubarkan jika Ferdy Sambo Divonis Bebas

Kekuasaan besar

Menurut Muradi, jabatan Kadiv Propam yang sempat diampu Sambo mempunyai kekuasaan yang cukup besar.

Sebab Propam bertugas mengawasi sesama polisi dan menindak jika terjadi pelanggaran.

"Ini juga saya kira jadi salah satu yang serius. Kekuasaannya dia lumayan besar," ujar Muradi.

Menurut Muradi, jabata Kadiv Propam seharusnya diisi oleh perwira senior Polri yang sudah mencicipi berbagai posisi kepala seperti Kapolda atau asisten Kapolri.

Baca juga: Citra Polri Setelah Rekayasa Ferdy Sambo Terbongkar...

Dengan pengalaman menjabat itu, kata Muradi, diharapkan sang perwira senior yang diangkat menjadi Kadiv Propam bisa memahami kebijakan Polri serta dinamika di antara para anggota.

Sedangkan Sambo saat diangkat menjadi Kadiv Propam dan mendapat kenaikan pangkat menurut Muradi dianggap masih kurang berpengalaman dalam memegang jabatan.

"Karena dia kan Polres juga enggak lama, jadi banyak di Jakarta. Posisi jabatannya juga muter-muter di situ aja," ucap Muradi.

Akan tetapi, kata Muradi, justru karena jabatan yang diemban Sambo selalu berada di lingkungan Mabes Polri maka dia muncul sebagai perwira tinggi yang akhirnya mempunyai pengaruh besar.

"Jadi memang pada akhirnya dia punya power yang jauh lebih besar ditambah kemudian plus akses keuangan, akses ekonomi," ucap Muradi.

Keterlibatan Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap setelah dia sempat membantah.

Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, 8 Juli 2022.

Di awal pengungkapan kasus, Polri sempat mengatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer.

Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, ternyata terungkap bahwa skenario baku tembak adalah rekayasa yang dibuat Sambo.

Baca juga: Sidang Banding Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Akan Digelar Pekan Depan

Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard atas perintah Ferdy Sambo.

Sejumlah anggota Polri juga diduga terlibat melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.

Beberapa di antaranya diputuskan dipecat melalui sidang komisi kode etik profesi (KKEP).

Polri telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana, termasuk Ferdy Sambo.

Empat tersangka lain adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Baca juga: Kejaksaan Sebut 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo Berpotensi Disatukan dalam Satu Surat Dakwaan

Para tersangka dijerat kasus pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Seiring dengan pengungkapan kasus Brigadir J, muncul kabar Sambo memimpin sebuah kelompok di internal Polri yang dijuluki "Kerajaan Sambo" atau "Konsorsium 303".

Kelompok itu disebut-sebut terdiri dari sejumlah polisi yang loyal terhadap Sambo dan dia terlibat dalam pengelolaan sumber dana ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com