Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Polisi Usut Polisi Tahun 1978 yang Kini Terulang di Kasus Sambo

Kompas.com - 15/09/2022, 14:43 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Ahli Kapolri, Muradi menceritakan tragedi polisi usut polisi yang hampir mirip dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kemiripan yang dimaksud yaitu Kapolri langsung turun tangan menangani kasus yang dilakukan oleh perwira tinggi Polri sendiri.

"Saya ingat kejadian tahun 1978 zaman dulu ketika Wakapolri pak Komjen (Letjen) Siswadji itu korupsi, kemudian (institusi Polri) mengganti puluhan (Jenderal Polisi) bintang 3, bintang 2, bintang 1 kemudian kolonel (Kombes), itu ada sekitar hampir 30-an orang," kata Muradi dalam acara Back to BDM di Kompas.id, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Penasehat Ahli Kapolri: Polisi Terancam Dibubarkan jika Ferdy Sambo Divonis Bebas

Muradi mengatakan, Kapolri yang saat itu dijabat oleh Widodo Budidarmo memberlakukan sikap tegas mengganti para perwira tinggi kepolisian.

Widodo Budidarmo juga disebut berperan melakukan konsolidasi internal agar kepolisian bisa tetap mengusut kasus korupsi yang dilakukan wakilnya sendiri.

"Waktu itu Pak Domo (Widodo Budidarmo) itu ambil alih (konsolidasi), sekitar 3 bulan sebelum digantikan Pak Awaluddin Djamin," kata Muradi.

Baca juga: Komnas HAM: Dengan Kekuasaannya, Ferdy Sambo Merasa Bisa Rekayasa Kematian Brigadir J

Saat ini yang terjadi di kasus pembunuhan Brigadir J hampir sama karena melibatkan banyak perwira tinggi kepolisian.

Itulah sebabnya sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan mampu membersihkan institusi Polri dari kejahatan yang dibuat Ferdy Sambo.

Khususnya, kejahatan obstruction of justice yang melibatkan puluhan anggota kepolisian dari perwira tinggi hingga anggota berpangkat rendah.

Baca juga: Komnas HAM: Kalau Lindungi Sambo, Kenapa Kami Simpulkan Extra Judicial Killing?

"Ini salah satu kekhawatiran kalau kemudian di internal Polri tidak cukup bisa merespons harapan publik," imbuh Muradi.

"Bayangkan (peristiwa pada tahun) 78 yang kemudian IT belum berkembang bisa dikondisikan seperti itu, artinya kalau polisi tidak cukup responsif artinya ke arah sana (mengusut tuntas) bukan tidak mungkin kejadian tanda kutip diambil alih sementara untuk konsolidasi internal," papar dia.

Muradi bahkan khawatir peristiwa pembubaran institusi kepolisian di Guatemala bisa terjadi di Indonesia karena kasus Sambo.

Apa yang ada di Guatemala bisa saja terjadi jika proses penegakan hukum Ferdy Sambo cacat dan menyebabkan rasa keadilan di tengah masyarakat terluka.

"Kalau melihat polanya kecil (bisa terjadi pembubaran), tapi bukan tidak mungkin kalau dalam politik kan dinamika hal yang paling kecil pun memungkinkan," ucap Muradi.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com