JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang upaya perlawanan Ferdy Sambo yang diungkap penasihat Kapolri menjadi pemberitaan yang banyak dibaca di Kompas.com pada Kamis (15/9/2022).
Selain itu, artikel mengenai Jokowi bakal kehilangan marwah jika jadi wakil presiden pada 2024 juga menjadi terpopuler.
Kemudian, artikel tentang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan menikah beda agama juga menarik minat pembaca.
Berikut ulasan selengkapnya.
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi menyebutkan, masih ada upaya perlawanan dari Irjen Ferdy Sambo dalam pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ini terlihat dari pengakuan Sambo yang tidak ikut menembak Brigadir J. Sementara, dalam keterangannya, Richard Eliezer atau Bharada E menyatakan bahwa Sambo ikut menembak.
"Kalau saya implisit menangkapnya masih ada upaya perlawanan untuk mengatakan saya tidak melakukan itu (penembakan)," kata Muradi dalam program Back To BDM yang dikutip dari Kompas.id, Kamis (15/9/2022).
Baca selengkapnya: Ferdy Sambo Klaim Tak Ikut Tembak Brigadir J, Penasihat Kapolri: Masih Ada Upaya Perlawanan
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, tidak lazim seseorang yang sudah menjabat sebagai presiden lantas menjadi wakil presiden pada periode berikutnya.
Menurut Feri, mantan presiden tersebut bakal kehilangan nama baik jika lantas menjadi wapres. Pernyataan ini menanggapi wacana Presiden Joko Widodo mencalonkan diri sebagai wapres pada Pemilu 2024.
"Jadi kan aneh kalau kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi wakil presiden, merusak marwahnya," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).
Baca selengkapnya: Jokowi Dinilai Kehilangan Marwah jika Jadi Wakil Presiden pada 2024
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan sepasang kekasih berinisial DRS yang beragama Kristen dan JN yang beragama Islam untuk didaftarkan perkawinannya.
Hakim tunggal Arlandi Triyogo memerintahkan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan sepasang kekasih beda agama tersebut.
"Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," tulis amar putusan pengadilan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Kamis, (15/9/2022).
Baca selengkapnya: Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, PN Jaksel Perintahkan Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.