JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Gerindra, Herfino Indra Iskandar, keliru mengajukan petitum dalam sidang gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam petitum yang diajukan, pihak Partai Gerindra selaku pemohon, justru meminta MK membatalkan permohonan.
Kekeliruan ini lantas menjadi sorotan dan dikoreksi oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat menyidangkan Perkara Nomor 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR RI, DPRD PRovinsi, DPRD Kabupaten/Kota Sulawesi Utara Tahun 2024..
“Membatalkan permohonan keputusan KPU,” kata Herfino dalam sidang yang disiarkan di YouTube MK, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen
Mendengar petitum ini, Hakim Arief lantas memotong dan mempertanyakan kalimat yang dibacakan Herfino.
“Yang dibatalkan putusannya atau permohonannya? Permohonan siapa yang dibatalkan ini?” tanya Arief.
Herfino menjawab bahwa yang pihaknya minta untuk dibatalkan adalah putusan KPU.
Hakim Arief lantas menjelaskan maksud dari bunyi petitum yang tertulis dan dibacakan berarti meminta permohonan Partai Gerindra selaku pemohon.
“Kalau membatalkan permohonan berarti permohonan Anda yang dibatalkan,” jelas Arief.
Baca juga: Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda
Herfino pun menyampaikan koreksi. Namun, Arief tetap melanjutkan penjelasannya.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan seperti itu tidak diperbolehkan. Menurutnya, kesalahan itu berakibat pada kaburnya bunyi permohonan Partai Gerindra.
“Ini membatalkan permohonan pembatalan. Ini apa yang dimaksud ini?” cecar Arief.
Herfino lantas mengakui bahwa petitum tersebut salah tulis.
Sementara, Arief memutuskan agar persoalan itu ditanggapi pada waktu berikutnya. Ia kemudian meminta Herfino melanjutkan membaca petitumnya.
Baca juga: Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah
Dalam permohonan itu, Pihak Partai Gerindra meminta Putusan KPU Nomor 360 dibatalkan.